Irjen Rusdi Hartono Batal Jadi Kapolda Sumbar, Bergeser Jadi Kapolda Jambi

Kapolda Sumbar bakal akan dijabat Irjen Pol Suharyono. Ia sebelumnya sebagai Pati Bareskrim Polri.

Suhardiman
Jum'at, 14 Oktober 2022 | 20:09 WIB
Irjen Rusdi Hartono Batal Jadi Kapolda Sumbar, Bergeser Jadi Kapolda Jambi
Logo POLRI [polri.go.id]

SuaraSumbar.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan mutasi di sejumlah jabatan di lingkungan Polri. Hal itu berdasarkan surat telegram Nomor ST:2223/X/KEP/2022.

Dalam surat telegram itu, Irjen Pol Rusdi Hartono batal menjadi Kapolda Sumatera Barat (Sumbar). Ia diangkat menjadi Kapolda Jambi.

"Irjen Rusdi Hartono yang semula dimutasikan sebagai Kapolda Sumbar diubah menjadi Kapolda Jambi," tulis dalam TR, dilihat Jumat (14/10/2022).

Kapolda Sumbar bakal akan dijabat Irjen Pol Suharyono. Ia sebelumnya sebagai Pati Bareskrim Polri.

Baca Juga:Viral Lesti Kejora Mesra Bareng Rizky Billar usai Kasus KDRT, Publik: Dunia Hanya Sandiwara

Sedangkan Irjen Albertus Rachmad Wibowo diangkat menjadi Kapolda Sumatera Selatan. Ia sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Jambi.

Diberitakan, Irjen Teddy Minahasa Putra diduga terlibat dalam jaringan gelap narkoba.  Jenderal bintang dua ini pun ditempatkan di tempat khusus.

"Tadi pagi telah dilaksanakan gelar, saat ini Irjen TM (Teddy Minahasa) dinyatakan terduga pelanggar dan dilakukan penempatan khusus," ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Listyo mengatakan, awalnya Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran gelap narkoba. Petugas lalu mengamankan tiga orang masyarakat.

"Kemudian dilakukan pengembangan, ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat bripka, kompol, jabatan kapolsek," ujarnya.

Baca Juga:Boas Solossa Resmi Kembali Ke Persipura

Petugas kembali melakukan pengembangan pada seorang pengedar dan mengarah kepada mantan Kapolres Bukittinggi berpangkat AKBP.

"Dari situ kita melihat ada keterlibatan Irjen TM. Atas dasar hal tersebut kemarin saya minta Kadiv propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," ujarnya.

Listyo meminta agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan etik, dan proses serta ancaman hukuman PTDH.

"Saya juga minta Kapolda Metro Jaya, untuk melanjutkan proses penanganan pidananya," jelasnya.

"Saya minta, siapa pun itu, apakah masyarakat sipil, atau Polri, bahkan Irjen TM sekali pun, saya minta usut tuntas," sambung Lystyo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini