Denise Chariesta Vs Partai Pandai, Duduk Perkara Selebgram Seksi Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi

Selebgram Denise Chariesta dikabarkan dilaporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya.

Chandra Iswinarno
Selasa, 11 Oktober 2022 | 23:03 WIB
Denise Chariesta Vs Partai Pandai, Duduk Perkara Selebgram Seksi Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi
Unggahan Denise Chariesta [Instagram/@denisechariesta]

SuaraSumbar.id - Selebgram Denise Chariesta dikabarkan dilaporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya. 

Berdasarkan informasi terhimpun, Selasa (11/10/2022), Denise Chariesta yang dikenal sebagai selebgram seksi itu dilaporkan Farhat Abbas karena pasal penghinaan serta pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan yang mengatakan, dugaan kasus pencemaran nama baik itu dilaporkan oleh Farhat Abbas pada Senin (10/10/2022).

"Benar (Farhat Abbas melaporkan Denise Chariesta)," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (11/10/22).

Baca Juga:Sebar Foto Perempuan Insial A, Denise Chariesta Dilaporkan Farhat Abbas

Laporan itu terdaftar dengan nomor perkara LP/B/5150/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Oktober 2022.

Dalam laporannya, Farhat menyebut Denise telah menghina dia dan Partai Pandai dengan mengatakan partai yang didirikannya itu sebagai partai bodoh.

Selain itu, Denise juga diduga telah menyebarkan foto seorang perempuan yang kemudian dinarasikan sebagai kekasih pelapor.

"Pada tanggal 2 Oktober 2022 terlapor menyebarkan foto Ibu Ade dan menyatakan bahwa pelapor adalah kekasih dari Ibu Ade dan terlapor menyatakan di media sosial IG bahwa Partai Pandai adalah partai bodoh dan terlapor menghina pelapor," kata Zulpan.

Polisi juga mengatakan jika Farhat Abbas telah memberikan somasi kepada Denise, namun hal itu tidak digubris oleh selebgram tersebut,

Baca Juga:Farhat Abbas Polisikan Denise Chariesta, Tak Terima Diri dan Partainya Dihina

"Pihak korban telah memberikan somasi namun terlapor menantang dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut," sambung dia.

Terkait itu ini, Denise terancam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 juncto Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kontributor : Rizky Islam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak