Denise Chariesta Vs Partai Pandai, Duduk Perkara Selebgram Seksi Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi

Selebgram Denise Chariesta dikabarkan dilaporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya.

Chandra Iswinarno
Selasa, 11 Oktober 2022 | 23:03 WIB
Denise Chariesta Vs Partai Pandai, Duduk Perkara Selebgram Seksi Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi
Unggahan Denise Chariesta [Instagram/@denisechariesta]

SuaraSumbar.id - Selebgram Denise Chariesta dikabarkan dilaporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya. 

Berdasarkan informasi terhimpun, Selasa (11/10/2022), Denise Chariesta yang dikenal sebagai selebgram seksi itu dilaporkan Farhat Abbas karena pasal penghinaan serta pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan yang mengatakan, dugaan kasus pencemaran nama baik itu dilaporkan oleh Farhat Abbas pada Senin (10/10/2022).

"Benar (Farhat Abbas melaporkan Denise Chariesta)," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (11/10/22).

Baca Juga:Sebar Foto Perempuan Insial A, Denise Chariesta Dilaporkan Farhat Abbas

Laporan itu terdaftar dengan nomor perkara LP/B/5150/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Oktober 2022.

Dalam laporannya, Farhat menyebut Denise telah menghina dia dan Partai Pandai dengan mengatakan partai yang didirikannya itu sebagai partai bodoh.

Selain itu, Denise juga diduga telah menyebarkan foto seorang perempuan yang kemudian dinarasikan sebagai kekasih pelapor.

"Pada tanggal 2 Oktober 2022 terlapor menyebarkan foto Ibu Ade dan menyatakan bahwa pelapor adalah kekasih dari Ibu Ade dan terlapor menyatakan di media sosial IG bahwa Partai Pandai adalah partai bodoh dan terlapor menghina pelapor," kata Zulpan.

Polisi juga mengatakan jika Farhat Abbas telah memberikan somasi kepada Denise, namun hal itu tidak digubris oleh selebgram tersebut,

Baca Juga:Farhat Abbas Polisikan Denise Chariesta, Tak Terima Diri dan Partainya Dihina

"Pihak korban telah memberikan somasi namun terlapor menantang dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut," sambung dia.

Terkait itu ini, Denise terancam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 juncto Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kontributor : Rizky Islam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini