Denise Chariesta Vs Partai Pandai, Duduk Perkara Selebgram Seksi Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi

Selebgram Denise Chariesta dikabarkan dilaporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya.

Chandra Iswinarno
Selasa, 11 Oktober 2022 | 23:03 WIB
Denise Chariesta Vs Partai Pandai, Duduk Perkara Selebgram Seksi Dilaporkan Farhat Abbas ke Polisi
Unggahan Denise Chariesta [Instagram/@denisechariesta]

SuaraSumbar.id - Selebgram Denise Chariesta dikabarkan dilaporkan Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya. 

Berdasarkan informasi terhimpun, Selasa (11/10/2022), Denise Chariesta yang dikenal sebagai selebgram seksi itu dilaporkan Farhat Abbas karena pasal penghinaan serta pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan yang mengatakan, dugaan kasus pencemaran nama baik itu dilaporkan oleh Farhat Abbas pada Senin (10/10/2022).

"Benar (Farhat Abbas melaporkan Denise Chariesta)," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (11/10/22).

Baca Juga:Sebar Foto Perempuan Insial A, Denise Chariesta Dilaporkan Farhat Abbas

Laporan itu terdaftar dengan nomor perkara LP/B/5150/X/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Oktober 2022.

Dalam laporannya, Farhat menyebut Denise telah menghina dia dan Partai Pandai dengan mengatakan partai yang didirikannya itu sebagai partai bodoh.

Selain itu, Denise juga diduga telah menyebarkan foto seorang perempuan yang kemudian dinarasikan sebagai kekasih pelapor.

"Pada tanggal 2 Oktober 2022 terlapor menyebarkan foto Ibu Ade dan menyatakan bahwa pelapor adalah kekasih dari Ibu Ade dan terlapor menyatakan di media sosial IG bahwa Partai Pandai adalah partai bodoh dan terlapor menghina pelapor," kata Zulpan.

Polisi juga mengatakan jika Farhat Abbas telah memberikan somasi kepada Denise, namun hal itu tidak digubris oleh selebgram tersebut,

Baca Juga:Farhat Abbas Polisikan Denise Chariesta, Tak Terima Diri dan Partainya Dihina

"Pihak korban telah memberikan somasi namun terlapor menantang dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut," sambung dia.

Terkait itu ini, Denise terancam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 juncto Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kontributor : Rizky Islam

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak