SuaraSumbar.id - Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka tragedi Kanjuruhan. Atas hal itu, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali mengaku menghormati proses hukum.
“Itu dijalani saja, karena ini kan namanya kepolisian ada alasan ya kita hormati saja, jalani saja,” kata Zainudin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/10/2022).
Zainudin mengatakan, terdapat asas praduga tak bersalah. Jika enam tersangka, termasuk Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB), tidak bersalah, maka pengadilan yang akan memutuskan.
“Kalau tidak bersalah kan di pengadilan yang akan memutuskan itu. Jadi semuanya sudah disampaikan, jalani saja,” ujar dia.
Baca Juga:Dinkes Sleman Kirim Tim ke Malang untuk Bantu Pemulihan Korban Tragedi Kanjuruhan
Pengusutan tuntas tragedi pertandingan sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Malang itu, kata Zainudin, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo kepada Polri dan juga Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.
Kerusuhan terjadi usai laga Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10) lalu. Tragedi ini menyebabkan 131 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.
Polisi kemudian melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Pada Kamis (6/10), setelah melakukan serangkaian gelar perkara, polisi menetapkan enam orang tersangka.
Keenam tersangka itu adalah tiga orang dari unsur sepak bola yaitu Direktur Utama PT LIB berinisial AHL, Ketua Panpel Arema FC berinisial AH, serta petugas keamanan (security officer) berinsial SS.
Tiga tersangka lainnya dari aparat kepolisian yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol WSS, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA, serta Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur AKP H. (Antara)
Baca Juga:Menpora Dorong Semangat Prestasi dan Fair-play dalam Sepak Bola