Alhasil, korban masuk rumah sakit untuk dirawat secara intensif. Sedangkan pelaku langsung ditangkap polisi.
"Pelaku kami jerat memakai Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan. Kalau terbukti bersalah, pelaku bisa dipenjara 5 tahun," kata Juara.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga:Warga Tana Toraja Tebas Kepala Teman Karena Jengkel Diejek Belum Menikah