Antisipasi Ancaman dan Teror, Kejagung Lakukan Hal Ini Demi Keamanan JPU Kasus Ferdy Sambo Cs

Kejaksaan Agung (Kejagung) berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan keamanan jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas menuntaskan kasus Brigadir J.

Riki Chandra
Senin, 03 Oktober 2022 | 10:15 WIB
Antisipasi Ancaman dan Teror, Kejagung Lakukan Hal Ini Demi Keamanan JPU Kasus Ferdy Sambo Cs
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]

Sebelumnya, Rabu (28/9) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyatakan berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (Pasal 340) dan menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J (obstruction of justice) telah lengkap secara formil maupun materiil atau P-21.

Jampidum meminta penyidik Bareskrim Polri untuk melimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kedua perkara tersebut kepada jaksa penuntut umum untuk segera bisa disidangkan.

Polri mengagendakan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Rabu (5/10) mendatang. (Antara)

Baca Juga:Hindari Ancaman dan Teror JPU Kasus Ferdy Sambo, Kejagung Minta Pengamanan Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini