"Saya mohon kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi karena kasus ini masih dalam penyelidikan," katanya.
Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 31 (1) (b) Undang-Undang Anak 2001 untuk penelantaran anak dan Bagian 376 KUHP untuk kejahatan pemerkosaan anak.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga:Profil Dainei Mat Disa, Striker Malaysia Berani Banyak Omong Bisa Kalahkan Timnas Indonesia U-16