SuaraSumbar.id - Seorang gadis remaja berusia 19 tahun di Malaysia diseret ke pengadilan Johon Bahru, Kamis (29/9) kemarin, karena didakwa membunuh pacarnya sendiri.
Gadis tersebut, berdasarkan laporan polisi yang dikutip SuaraSumbar.id dari Astro Awani, Jumat (30/9/2022), membunuh pacarnya pekan lalu.
Namun, tidak ada pengakuan yang dicatat dan terdakwa bernama Sim Hui Ying, hanya mengangguk mengerti, begitu dakwaan dibacakan di depan hakim R Salini.
Berdasarkan lembar dakwaan, dia didakwa melakukan pembunuhan dengan niat menyebabkan kematian Yap Kelly, lelaki berusia 29 tahun.
Sim Hui Ying membunuh Yap Kelly pada 20 September. Peristiwa itu diduga dilakukan di sebuah kamar hotel kawasan Mount Austin Park.
Dapat dipahami bahwa tersangka bertindak dengan cara ini ketika dia melawan keinginan korban yang ingin berhubungan seks tanpa persetujuannya.
Penuntutan kasus tersebut ditangani oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum, Nur Aina Syakira Mohammad Syafiq Sim, sedangkan terdakwa tidak didampingi pengacara.
Pengadilan juga menetapkan tanggal 6 Desember sebagai tanggal untuk kembali menyebutkan kasus untuk pengajuan post-mortem dan laporan kimia.
Kasus ini sedang diselidiki sesuai dengan Bagian 302 KUHP yang mengatur hukuman mati jika terbukti bersalah.
Baca Juga:Ancaman Hukuman Mati Ferdy Sambo Makin Dekat, Berkas Dinyatakan Lengkap, Sidang Segera Dimulai
Kontributor : Rizky Islam