Kominfo Sebut UU PDP Jaga Kedaulatan Ruang Virtual

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menjadi regulasi untuk menjaga kedaulatan ruang virtual di Indonesia.

Riki Chandra
Selasa, 27 September 2022 | 17:15 WIB
Kominfo Sebut UU PDP Jaga Kedaulatan Ruang Virtual
Ilustrasi pentingnya keamanan data. [Dok.Antara]

Selain itu dari sisi hukum, UU PDP dapat dimaknai sebagai kehadiran sebuah payung hukum yang komprehensif, memadai, dan berorientasi ke depan.

UU PDP juga memberikan kesetaraan dan keseimbangan hak subjek data pribadi dengan kewajiban pengendali data pribadi di mata hukum

Dari sisi ekonomi dan bisnis, Pemerintah berharap agar kepatuhan terhadap kewajiban-kewajiban pelindungan data pribadi dalam UU PDP sebagai kesempatan untuk meningkatkan standar industri, menjawab kebutuhan dan tuntutan konsumen terhadap pelindungan data pribadi yang memadai, dan pada akhirnya akan meningkatkan nilai serta daya saing dari pelaku ekonomi digital nasional di kancah global.

Sementara dari aspek pengembangan teknologi, UU PDP dinilai akan mengedepankan penggunaan perspektif pelindungan data pribadi dalam setiap pengembangan teknologi baru, sehingga akan mendorong inovasi yang beretika, bertanggung jawab, dan menghormati hak asasi manusia.

Baca Juga:Swasta Perlu Dilibatkan untuk Merumuskan Aturan Turunan UU PDP

Dari sisi budaya, UU PDP akan memicu penyesuaian kesadaran dan kebiasaan masyarakat untuk lebih menyadari dan menjaga data pribadinya, serta menghormati hak pelindungan data pribadi orang lain.

"Pengaturan dalam UU PDP akan menjadikan pelindungan data pribadi yang kuat sebagai kebiasaan baru di masyarakat seiring dengan perkembangan dan kemajuan teknologi yang pesat," ucapnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini