Uang Suap dan Gratifikasi Korupsi Proyek RSUD Pasaman Barat Sumbar Dikembalikan Tersangka

uang yang dikembalikan sejauh ini merupakan di luar kerugian bangunan fisik Rp 20 miliar dan di luar kerugian perencanaan dan pengawasan.

Suhardiman
Jum'at, 16 September 2022 | 16:39 WIB
Uang Suap dan Gratifikasi Korupsi Proyek RSUD Pasaman Barat Sumbar Dikembalikan Tersangka
Ilustrasi uang. [Pixabay]

"Uang yang dikembalikan itu oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat langsung dititipkan di rekening kejaksaan untuk dijadikan sebagai barang bukti perkara tipikor dalam pembangunan RSUD Pasaman Barat," katanya.

Dengan demikian, katanya, hingga saat ini pada perkara tindak pidana korupsi RSUD pihaknya telah menerima pengembalian uang sebesar Rp 4,2 miliar lebih.

"Sebelumnya salah satu tersanga AHM juga telah mengembalikan uang hasil suap dan gratifikasi sebesar Rp 3,8 miliar, tersangka LA mengembalikan Rp 100 juta. Jadi totalnya hingga saat ini telah diterima Rp4,2 miliar lebih," katanya.

Baca Juga:Penampakan 304 Kilogram Ganja yang Diamankan Polres Jakbar dari 4 Kurir Narkoba

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini