Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Ramlan Nurmatias Divonis 5 Bulan Penjara

Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi.

Suhardiman
Jum'at, 16 September 2022 | 15:50 WIB
Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Ramlan Nurmatias Divonis 5 Bulan Penjara
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

SuaraSumbar.id - Terdakwa kasus pencemaran nama baik mantan Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), Ramlan Nurmatias divonis lima bulan penjara. Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi. Kasus ini terjadi saat masa Pilkada di daerah setempat.

Mejelis hakim yang diketuai Rinaldi dalam putusannya mengatakan, terdakwa RH dinyatakan secara sah dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dakwaan penuntut umum.

"Benar, majelis hakim telah membacakan putusan dan menyatakan terdakwa RH terbukti secara sah dan meyakinkan mencemarkan nama baik Ramlan Nurmatias dengan hukuman lima bulan kurungan penjara," kata Ryan Perman Putra, pengacara Ramlan Nurmatias, melansir Antara, Jumat (16/9/2022).

Majelis hakim pada Kamis (16/09) menjatuhkan terdakwa pidana penjara selama lima bulan dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti penjara selama 2 bulan.

Baca Juga:Gencarkan Sosialisasi Kenaikan Tarif, Gojek Terus Optimalkan Dukungan Bagi Mitra Driver

Majelis hakim juga memutuskan masa hukuman terdakwa dipotong masa tahanan selama menjalani tahanan kota.

Perkara dengan nomor 32/Pid.Sus/2022/PN Bkt ini memenuhi unsur pidana yang dituntut dan didakwakan oleh Jaksa dalam dakwaan alternatif kedua dengan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Hakim juga membacakan dalam putusannya bahwa kerugian ini berlangsung saat Pilkada periode lalu, bagi kami tim pengacara, Bapak Ramlan Nurmatias telah menunjukkan sikap negarawannya dengan menyelesaikan kasus melalui jalur hukum tidak menggunakan cara-cara anarkis," kata Ryan.

Langkah hukum diambil sebagai antisipasi tindakan anarkis dan tidak sesuai hukum dari masing pihak yang bersengketa.

"Ini menghindarkan pendukung dan tidak memprovokasi pendukung melakukan tindakan yang tidak sesuai hukum sehingga Bukittinggi tetap aman dan kondusif dalam suasana Pilkada yang Badunsanak dan Demokratis," katanya.

Baca Juga:Ingin Hadiahkan Bacaan Al-Quran kepada Orang yang Telah Meninggal? Begini Kata Gus Baha

Dalam keputusannya, majelis hakim juga menyatakan, satu unit HP merek Oppo dirampas untuk negara serta membebani terdakwa membayar uang perkara.

Sementara, perbuatan yang meringankan terdakwa berterus terang selama persidangan dan terdakwa belum pernah di hukum, sedangkan perbuatan yang memberatkan terdakwa telah merugikan Ramlan Nurmatias.

Setelah membacakan putusannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa apakah penerima putusan atau pikir pikir.

Pengacara terdakwa dari Kantor Pengacara Khairul Abbas, SH. S.Kep. MKM dan Rekan mengatakan, sangat menghormati segala keputusan dari Pengadilan Negeri Bukittinggi.

Namun sebelum memutuskan apakah akan lanjut ke Pengadilan Tinggi atau tidak, ia akan berkoordinasi terlebih dulu dengan klainnya.

"Putusan ini akan kita pertimbangkan saat ini dengan klain kami, apakah kami mengajukan banding atau tidak," kata Abbas.

Kasus yang menyita perhatian masyarakat Kota Bukittinggi berawal pada saat masa tenang kampanye Pilkada 2020 silam.

Saat itu, kampanye hitam dilakukan sejumlah pengguna media sosial dengan cara menjelek-jelekkan salah satu pasangan calon Ramlan Nurmatias yang berstatus sebagai petahana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini