Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Ramlan Nurmatias Divonis 5 Bulan Penjara

Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi.

Suhardiman
Jum'at, 16 September 2022 | 15:50 WIB
Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Ramlan Nurmatias Divonis 5 Bulan Penjara
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

Kasus yang menyita perhatian masyarakat Kota Bukittinggi berawal pada saat masa tenang kampanye Pilkada 2020 silam.

Saat itu, kampanye hitam dilakukan sejumlah pengguna media sosial dengan cara menjelek-jelekkan salah satu pasangan calon Ramlan Nurmatias yang berstatus sebagai petahana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak