Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Ramlan Nurmatias Divonis 5 Bulan Penjara

Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi.

Suhardiman
Jum'at, 16 September 2022 | 15:50 WIB
Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Ramlan Nurmatias Divonis 5 Bulan Penjara
Ilustrasi palu hakim [shutterstock]

Sementara, perbuatan yang meringankan terdakwa berterus terang selama persidangan dan terdakwa belum pernah di hukum, sedangkan perbuatan yang memberatkan terdakwa telah merugikan Ramlan Nurmatias.

Setelah membacakan putusannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa apakah penerima putusan atau pikir pikir.

Pengacara terdakwa dari Kantor Pengacara Khairul Abbas, SH. S.Kep. MKM dan Rekan mengatakan, sangat menghormati segala keputusan dari Pengadilan Negeri Bukittinggi.

Namun sebelum memutuskan apakah akan lanjut ke Pengadilan Tinggi atau tidak, ia akan berkoordinasi terlebih dulu dengan klainnya.

Baca Juga:Gencarkan Sosialisasi Kenaikan Tarif, Gojek Terus Optimalkan Dukungan Bagi Mitra Driver

"Putusan ini akan kita pertimbangkan saat ini dengan klain kami, apakah kami mengajukan banding atau tidak," kata Abbas.

Kasus yang menyita perhatian masyarakat Kota Bukittinggi berawal pada saat masa tenang kampanye Pilkada 2020 silam.

Saat itu, kampanye hitam dilakukan sejumlah pengguna media sosial dengan cara menjelek-jelekkan salah satu pasangan calon Ramlan Nurmatias yang berstatus sebagai petahana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini