"Kepada penyidik, tersangka mengaku kecanduan menonton film porno. Tapi setelah kejadian itu, dia mengaku menyesal."
MTA sendiri, saat gelar perkara mengakui dirinya menyesal melakukan perbuatan keji kepada istri dan anaknya.
“Saya khilaf pak. Saya jadi tidak tega, mana istri saya masih di RS," kata MTA.
Polisi menjerat MTA dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP Tentang Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga:Menjamu Deltras Sidoarjo, Striker Persipura Sansan Minta Dukungan Langsung Masyarakat Papua
Kontributor : Rizky Islam