"Levelnya masih tinggi dibandingkan sebelum pandemi. Misalnya di Maret 2019, tingkat kemiskinannya 9,41 persen kemudian di September 2019 9,22 persen. Artinya sudah ada perbaikan, tetapi belum kembali pada kondisi sebelum pandemi," kata Yuwono.
Jika dilihat dari Garis Kemiskinan pada Maret 2022 tercatat sebesar Rp505.469,00/kapita/bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp374.455,00 (74,08 persen) dan Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp131.014,00 (25,92 persen).
Pada Maret 2022, secara rata-rata rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,74 orang anggota rumah tangga. Dengan demikian, besarnya garis kemiskinan per rumah tangga miskin secara rata-rata adalah sebesar Rp2.395.923,00/rumah tangga miskin/bulan.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga:Orang dengan Pengeluaran Lebih dari Rp506 Ribu per Bulan Dianggap Bukan Warga Miskin