6 Perwira Polri Tersangka Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Seorang Jenderal Bintang Satu

Bareskrim Polri menetapkan enam perwira sebagai tersangka dalam perkara menghalangi penyidikan perkara atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.

Riki Chandra
Kamis, 01 September 2022 | 14:33 WIB
6 Perwira Polri Tersangka Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Seorang Jenderal Bintang Satu
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait pemeriksaan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (27/8/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Klaster yang keempat, kata dia lagi, perannya yang menyuruh melakukan, baik itu memindahkan dan perbuatan lainnya, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, dan AKBP Arif Rahman Arifin.

Yang terakhir klaster kelima ada empat orang yang diperiksa, yakni AKP DA, AKP RS, AKBP RSS, dan Bripka DR.

Dalam perkara ini, kata Asep, penyidik sudah menyita sebanyak empat barang bukti, yakni hardisk eksternal merek WD, tablet atau gawai Microsoft, DVR CCT yang terdapat di Asrama Polisi Duren Tiga, dan laptop merek DELL milik Kompol Baiqui Wibowo. (Antara)

Baca Juga:Enam Perwira Polri Jadi Tersangka, Halangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak