MK Tolak Gugatan Uji Materi UU Pers, Dewan Pers Senang

Dewan Pers mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pengujian materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Riki Chandra
Rabu, 31 Agustus 2022 | 15:23 WIB
MK Tolak Gugatan Uji Materi UU Pers, Dewan Pers Senang
Dewan Pers. [Dok. Istimewa]

"Jadi, sekali lagi ini menegaskan bahwa Dewan Pers tidak pernah membuat peraturan dan tadi Mahkamah Konstitusi juga menjelaskan apa yang dilakukan Dewan Pers dengan teman-teman konstituen tidak bertentangan dengan Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945," ucap Agung.

Dengan demikian, Agung pun menilai bahwa sembilan hakim MK telah menjalankan tugas dengan pikiran jernih dan bersikap adil.

Adapun uji materi UU Pers ini dimohonkan oleh tiga wartawan, yakni Heintje Grinston Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materi UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021. (Antara)

Baca Juga:14 Pasal RKUHP Ancam Kemerdekaan Pers, Fraksi PKB akan Perjuangkan Reformulasi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini