MK Tolak Gugatan Uji Materi UU Pers, Dewan Pers Senang

Dewan Pers mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pengujian materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Riki Chandra
Rabu, 31 Agustus 2022 | 15:23 WIB
MK Tolak Gugatan Uji Materi UU Pers, Dewan Pers Senang
Dewan Pers. [Dok. Istimewa]

Bahkan, menurut MK, fungsi memfasilitasi tersebut sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

MK juga membantah mengenai anggapan para pemohon bahwa Pasal 15 ayat (2) UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers.

"Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar," ucap Anwar Usman.

Selanjutnya mengenai gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah tersebut juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga:14 Pasal RKUHP Ancam Kemerdekaan Pers, Fraksi PKB akan Perjuangkan Reformulasi

Berikutnya soal kemerdekaan pers, MK menyatakan Pasal 15 ayat (2) huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan, kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

"Jadi, sekali lagi ini menegaskan bahwa Dewan Pers tidak pernah membuat peraturan dan tadi Mahkamah Konstitusi juga menjelaskan apa yang dilakukan Dewan Pers dengan teman-teman konstituen tidak bertentangan dengan Pasal 28 UUD NRI Tahun 1945," ucap Agung.

Dengan demikian, Agung pun menilai bahwa sembilan hakim MK telah menjalankan tugas dengan pikiran jernih dan bersikap adil.

Adapun uji materi UU Pers ini dimohonkan oleh tiga wartawan, yakni Heintje Grinston Mandagie, Hans M. Kawengian, dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materi UU Pers ke MK pada 12 Agustus 2021. (Antara)

Baca Juga:Pasal Kekang Kebebasan Pers di RKUHP Ancam Hak Publik Peroleh Informasi, Berita Tak Lagi Murni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini