Gawat Bah, Petugas Linmas di Bukittinggi Cabuli Anak di Bawah Umur

Pelaku melakukan aksinya setelah melihat korban pulang dari berbelanja di sebuah warung.

Suhardiman
Selasa, 30 Agustus 2022 | 19:14 WIB
Gawat Bah, Petugas Linmas di Bukittinggi Cabuli Anak di Bawah Umur
Ilustrasi pencabulan. (Adobe stock)

SuaraSumbar.id - Seorang pria di Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial AS (52) ditangkap polisi. Pria yang menjadi petugas perlindungan masyarakat (Linmas) ini ditangkap karena diduga mencabuli anak di bawah umur.

Polisi bersama sejumlah warga mengamankan AS setelah dilaporkan oleh orangtua korban yang tidak menerima anaknya dilecehkan.

"Benar, kami mengamankan yang bersangkutan. Ia mengaku sudah mencabuli sebanyak dua orang anak," kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Rollindo Adriansyah melansir Antara, Selasa (30/8/2022).

Pelaku melakukan aksinya setelah melihat korban pulang dari berbelanja di sebuah warung.

Baca Juga:6 Hal yang Dapat Memengaruhi Masa Depanmu, Sudah Tahu?

"Korban memberitahukan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya, hingga langsung dilaporkan dan pelaku berhasil ditangkap," katanya.

Kekinian pelaku masih dalam pemeriksaan dan penyelidikan untuk mengetahui berapa jumlah korbannya. Pelaku mengakui melakukan perbuatannya di sekitar tempat tinggalnya dan baru sekali dilakukan.

"Korban tadi saya tidak sengaja bertemu di jalan setapak kemudian saya tarik dan lakukan hingga dia kabur mengadu ke bapaknya, saya terpicu nafsu," katanya.

Pelaku terancam Pasal 81 ayat (20) subs Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Baca Juga:Pesona Ayu Ting Ting dengan Rambut Lurus Berponi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini