"Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 2 Jo Pasal 76E UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun hukuman penjara," kata Herwin mengakhiri. (Antara)
Parah! Wakil Kepala SMK Negeri di Bukittinggi Cabuli Anak Laki-laki Temannya Sendiri, Beraksi di Sekolah
Seorang Wakil Kepala SMK Negeri di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), diringkus polisi karena diduga mencabuli anak laki-laki teman kerjanya.
Riki Chandra
Sabtu, 27 Agustus 2022 | 15:16 WIB

BERITA TERKAIT
Jadwal Buka Puasa Kota Bukittinggi Hari Ini, 10 Maret 2025
10 Maret 2025 | 14:37 WIB WIBREKOMENDASI
News
2 Tewas dalam Kecelakaan Maut di Jalan Alternatif Bukittinggi-Payakumbuh saat Lebaran
02 April 2025 | 13:06 WIB WIBTerkini
news | 21:21 WIB
news | 17:18 WIB
news | 23:20 WIB
news | 17:08 WIB
news | 16:51 WIB