KPU Temukan Seribuan Data yang Tidak Memenuhi Syarat

Untuk ganda eksternal anggota parpol nantinya dapat mengisi form yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah anggota dari salah satu parpol.

Suhardiman
Kamis, 25 Agustus 2022 | 16:25 WIB
KPU Temukan Seribuan Data yang Tidak Memenuhi Syarat
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Dok. KPU)

SuaraSumbar.id - KPU Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), menemukan 1.000-an data yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Temuan ini saat dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2022.

"Kita telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi untuk 16.110 data dari 24 parpol yang ada," kata Komisioner KPU Limapuluh Kota Rina Fitri, Kamis (25/8/2022).

Dari data yang telah diverifikasi administrasi terdapat 1.000-an data yang TMS, 4.000-an data yang belum memenuhi syarat, dan lebih dari 9.000 yang telah memenuhi syarat.

Baca Juga:9 Tersangka Judi Online Berhasil Diringkus Polres Kubu Raya

"Yang banyak kita temukan itu data ganda, baik ganda internal parpol maupun ganda eksternal parpol," katanya.

Untuk ganda eksternal anggota parpol nantinya dapat mengisi form yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah anggota dari salah satu parpol.

"Kalau tidak ada yang mengisi form parpol maka otomatis akan TMS atau jika form yang diisi juga lebih dari satu parpol maka yang bersangkutan akan diminta keterangannya secara langsung," katanya.

Proses verifikasi administrasi dilaksanakan semenjak 16 sampai 29 Agustus 2022 dan pada 30 sampai 31 Agustus 2022 menyerahkan ke KPU Provisi.

"Pada 1 September 2022 KPU Provinsi akan menyerahkan ke KPU RI dan pada 14 September 2022," jelasnya.

Baca Juga:BMKG Minta Masyarakat Bersyukur Bila Sering Gempa di Bengkulu Dan Jangan Panik

Untuk di Kabupaten Limapuluh Kota syarat minimal untuk lolos verifikasi administrasi sebanyak 389 keanggotaan parpol.

Secara khusus dia meminta agar masyarakat dapat mengecek data diri dengan mengakses situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Hal ini guna memastikan masyarakat yang tidak masuk dalam keanggotaan parpol tidak terdaftar sebagai anggota salah satu parpol. Sehingga tidak ada yang dirugikan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak