KPU Temukan Seribuan Data yang Tidak Memenuhi Syarat

Untuk ganda eksternal anggota parpol nantinya dapat mengisi form yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah anggota dari salah satu parpol.

Suhardiman
Kamis, 25 Agustus 2022 | 16:25 WIB
KPU Temukan Seribuan Data yang Tidak Memenuhi Syarat
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Dok. KPU)

SuaraSumbar.id - KPU Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), menemukan 1.000-an data yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Temuan ini saat dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2022.

"Kita telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi untuk 16.110 data dari 24 parpol yang ada," kata Komisioner KPU Limapuluh Kota Rina Fitri, Kamis (25/8/2022).

Dari data yang telah diverifikasi administrasi terdapat 1.000-an data yang TMS, 4.000-an data yang belum memenuhi syarat, dan lebih dari 9.000 yang telah memenuhi syarat.

Baca Juga:9 Tersangka Judi Online Berhasil Diringkus Polres Kubu Raya

"Yang banyak kita temukan itu data ganda, baik ganda internal parpol maupun ganda eksternal parpol," katanya.

Untuk ganda eksternal anggota parpol nantinya dapat mengisi form yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah anggota dari salah satu parpol.

"Kalau tidak ada yang mengisi form parpol maka otomatis akan TMS atau jika form yang diisi juga lebih dari satu parpol maka yang bersangkutan akan diminta keterangannya secara langsung," katanya.

Proses verifikasi administrasi dilaksanakan semenjak 16 sampai 29 Agustus 2022 dan pada 30 sampai 31 Agustus 2022 menyerahkan ke KPU Provisi.

"Pada 1 September 2022 KPU Provinsi akan menyerahkan ke KPU RI dan pada 14 September 2022," jelasnya.

Baca Juga:BMKG Minta Masyarakat Bersyukur Bila Sering Gempa di Bengkulu Dan Jangan Panik

Untuk di Kabupaten Limapuluh Kota syarat minimal untuk lolos verifikasi administrasi sebanyak 389 keanggotaan parpol.

Secara khusus dia meminta agar masyarakat dapat mengecek data diri dengan mengakses situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Hal ini guna memastikan masyarakat yang tidak masuk dalam keanggotaan parpol tidak terdaftar sebagai anggota salah satu parpol. Sehingga tidak ada yang dirugikan," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini