Hal itu disampaikan Mahyeldi saat upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia di Istana Gubernuran, Rabu (17/8/2022)
Mahyeldi mengatakan, dalam UU tersebut tidak ada pengkerdilan masyarakat Suku Mentawai. Semua etnis terakomodir, termasuk Kepulauan Mentawai sebagai satu-satunya daerah kepulauan di Sumbar.
"Dalam UU itu banyak pasal yang terkandung dan jangan fokus pada satu ayat saja apalagi hanya satu kalimat. Harusnya dibaca dengan cermat dan komprehensif," kata Mahyeldi.