Saat kejadian, orang tua korban sedang bekerja. Sedangkan bayinya dibawa ke rumah tersangka untuk dirawat.
Dia mengatakan, tersangka dibawa ke Pengadilan Ampang pada Jumat pagi untuk dijebloskan ke penjara karena dianggap melanggar Pasal 117 KUHAP.
"Kasus ini diselidiki sesuai dengan Pasal 31(1)(a) Undang-Undang Anak 2001 yang mengacu pada pelecehan, penelantaran, penelantaran atau pemaparan terhadap anak-anak," katanya.
Kontributor : Rizky Islam
Baca Juga:Perbandingan Harga Tiket Pesawat di Indonesia dan Malaysia, Mana Lebih Murah?