Empat Remaja Bawa Parang di Padang Ditangkap Polisi, Diduga Pelaku Tawuran

Empat orang remaja yang kedapatan membawa senjata tajam ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Riki Chandra
Minggu, 07 Agustus 2022 | 14:23 WIB
Empat Remaja Bawa Parang di Padang Ditangkap Polisi, Diduga Pelaku Tawuran
Empat remaja beserta dua bilah senjata tajam diamankan di Kantor Polresta Padang. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Empat orang remaja yang kedapatan membawa senjata tajam ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Mereka diamankan untuk mengantisipasi aksi tawuran dan balap liar pada malam Minggu hingga dini hari, Minggu (7/8/2022).

"Saat menggelar patroli untuk membubarkan aksi tawuran di beberapa lokasi, kami mengamankan empat remaja serta dua bilah senjata tajam dari sejumlah lokasi," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra.

Ia mengatakan keempat remaja yang diamankan itu adalah R (16), Z (17), D (17), dan Bobby (20). Mereka beserta dua bilah senjata tajam jenis parang dan pisau langsung diamankan ke Kantor Polresta Padang.

Dedy membeberkan pada kegiatan malam itu pihaknya menyambangi sejumlah lokasi yang diduga akan terjadi tawuran, yakni Simpang Alai, Alang Laweh, dan kawasan Simpang Kalawi.

Baca Juga:400 Personel Dikerahkan Amankan Rakernas Apeksi di Padang

"Setiap menerima informasi dari masyarakat bahwa ada gerombolan remaja yang berkumpul-kumpul hendak melakukan tawuran, kami langsung menyambangi lokasi untuk membubarkan," jelasnya.

Saat petugas sampai di lokasi, gerombolan anak muda tersebut langsung. Bahkan beberapa di antaranya meninggalkan sepeda motor begitu saja di lokasi.

"Untuk empat remaja yang telah diamankan akan kami proses lebih lanjut, jika terbukti melakukan tindak pidana maka akan ditindak secara hukum tanpa pandang bulu," tegasnya.

Pada bagian lain, dalam patroli cipta kondisi itu pihak Polresta Padang juga membubarkan balap liar di Jalan Khatib Sulaiman.

Dari kegiatan tersebut sedikitnya tiga belas unit sepeda motor dikandangkan karena menggunakan knalpot bising serta tidak dilengkapi surat-surat.

Baca Juga:Pria Paruh Baya di Padang Cabuli Anak di Bawah Umur, Kini Meringkuk di Sel Polresta Padang

Pada bagian lain, Dedy meminta setiap orang tua agar melarang anak masing-masing keluar pada larut malam, terutama pada malam minggu.

"Jangan biarkan anak-anak keluar larut malam demi keselamatan dan kebaikan mereka. Jangan sampai mereka terlibat tawuran atau bisa saja malah menjadi korban," ucapnya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya tawuran atau perbuatan lainnya yang meresahkan serta mengganggu keamanan. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak