Jaksa Bacakan Dakwaan, Mahar Rp 200 Juta Pemberian Doni Salmanan ke Istri Ternyata Hasil Penipuan Investasi

"Uang hasil keuntungan sebagai affiliator juga terdakwa berikan kepada saksi Dinan Nurfajrina Fauzan yang merupakan istri terdakwa," kata jaksa di persidangan.

Yazir Farouk
Jum'at, 05 Agustus 2022 | 11:07 WIB
Jaksa Bacakan Dakwaan, Mahar Rp 200 Juta Pemberian Doni Salmanan ke Istri Ternyata Hasil Penipuan Investasi
Doni Salmanan dan istrinya, Dinan Nurfajrina [Youtube/Doni Salmanan]

SuaraSumbar.id - Terdakwa Doni Salmanan memakai uang hasil penipuan investasi opsi biner untuk biaya pernikahannya dengan Dinan Nurfajrina. Hal ini terungkap di sidang saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan pada Kamis (4/8/2022).

Menurut jaksa, Doni Salmanan memberikan Rp 50 juta untuk Dinan pada November 2021 untuk kebutuhan pernikahan.

"Uang hasil keuntungan sebagai affiliator juga terdakwa berikan kepada saksi Dinan Nurfajrina Fauzan yang merupakan istri terdakwa," kata jaksa penuntut umum yang diketuai oleh Romlah di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Selain itu, Doni Salmanan juga memberikan Rp 200 juta sebagai mas kawin pernikahannya dengan Dinan. Ada juga tas mewah yang nilainya jutaan sampai ratusan juta rupiah.

Baca Juga:Terungkap di Sidang, Doni Salmanan Pakai Duit Hasil Menipu untuk Biaya Nikah: Rp 200 Juta buat Mas Kawin

"Selain kepada saksi Dinan Nurfajrina selaku istri terdakwa, diketahui terdakwa juga menggunakan uang hasil keuntungan sebagai affiliator Quotex untuk diberikan secara cash kepada saksi Masuroh yang merupakan ibu kandung terdakwa," kata jaksa menjelaskan.

Lalu, Doni Salmanan tiap bulannya memberikan uang sebesar Rp20 juta kepada ibunya dari bulan Maret 2021 hingga Januari 2022. Sehingga menurut jaksa, ada sebanyak Rp220 juta yang diterima oleh ibu Doni Salmanan tersebut.

Doni Salmanan didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan kesatu.

Jaksa mendakwa Doni Salmanan menyebar berita bohong untuk menjerat korban sehingga menimbulkan kerugian materi.

(Antara)

Baca Juga:Terpopuler: Harga Sewa JIS Venue Lamaran Valencia dan Kevin Sanjaya, Ustaz Yusuf Mansur dan Melaney Ricardo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini