SuaraSumbar.id - Terdakwa Doni Salmanan memakai uang hasil penipuan investasi opsi biner untuk biaya pernikahannya dengan Dinan Nurfajrina. Hal ini terungkap di sidang saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan pada Kamis (4/8/2022).
Menurut jaksa, Doni Salmanan memberikan Rp 50 juta untuk Dinan pada November 2021 untuk kebutuhan pernikahan.
"Uang hasil keuntungan sebagai affiliator juga terdakwa berikan kepada saksi Dinan Nurfajrina Fauzan yang merupakan istri terdakwa," kata jaksa penuntut umum yang diketuai oleh Romlah di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Selain itu, Doni Salmanan juga memberikan Rp 200 juta sebagai mas kawin pernikahannya dengan Dinan. Ada juga tas mewah yang nilainya jutaan sampai ratusan juta rupiah.
"Selain kepada saksi Dinan Nurfajrina selaku istri terdakwa, diketahui terdakwa juga menggunakan uang hasil keuntungan sebagai affiliator Quotex untuk diberikan secara cash kepada saksi Masuroh yang merupakan ibu kandung terdakwa," kata jaksa menjelaskan.
Lalu, Doni Salmanan tiap bulannya memberikan uang sebesar Rp20 juta kepada ibunya dari bulan Maret 2021 hingga Januari 2022. Sehingga menurut jaksa, ada sebanyak Rp220 juta yang diterima oleh ibu Doni Salmanan tersebut.
Doni Salmanan didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan kesatu.
Jaksa mendakwa Doni Salmanan menyebar berita bohong untuk menjerat korban sehingga menimbulkan kerugian materi.
(Antara)