"Saya sebagai bagian yang ikut dalam setiap pembahasan undang-undang ini tahu persis dan paham itu. UU Provinsi Sumatera Barat sejatinya tidak hanya dikhususkan untuk orang Minangkabau saja, tetapi juga mengakomodir semua unsur masyarakat yang berada Sumbar dengan keragaman suku, adat dan budaya," katanya.
Karena itu menurut dia, tidak mungkin pemerintah tidak tahu terkait semua unsur masyarakat yang berada Sumbar dengan keragaman suku, adat dan budaya. Dia mengatakan, UU Sumbar dibahas oleh berbagai Fraksi dan berasal dari berbagai daerah di Indonesia, jadi dl bukan hanya dari Sumbar.
"Pemerintah tentu memahami betul bahwa undang-undang tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945, tidak boleh diskriminatif dan harus mengayomi semua suku dan golongan," katanya.
Sebelumnya, sejumlah organisasi pemuda yang tergabung dalam Aliansi Mentawai Bersatu meminta DPR RI melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat karena dinilai diskriminatif terhadap masyarakat Kabupaten Mentawai. (Antara)