Jika terbukti bahwa kartu UKW (Uji Kompetensi Wartawan) Agus Ridwan diperoleh tanpa prosedur yang baku, PWI Pusat diminta menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan organisasi.
Atas dua peristiwa di Sumbar dan Jambi tersebut, DK PWI menyampaikan peringatan kedua kepada Ketua Umum PWI Pusat Atal Depari dan Ketua Bidang Organisasi PWI Zulkifli Gani Otto agar segera melakukan pembenahan organisasi.
"Peringatan ini sekaligus sebagai peringatan terakhir agar kasus-kasus semacam ini tidak terjadi lagi," kata Ilham Bintang. (Antara)
Baca Juga:PWI Kecam Pelecehan Seksual Wartawan di Stadion Maguwoharjo Saat Semifinal Piala Presiden 2022