Namun di hari yang ia tentukan sendiri, Nikita Mirzani tetap tidak hadir pemeriksaan.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik pada 16 Mei 2022.
Ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Hingga saat ini, belum diketahui apakah penyidik Polres Serang Kota akan menahan Nikita Mirzani atau tidak.
Baca Juga:Nikita Mirzani Pasang Wajah Ceria Seusai Ditangkap di Mall