Masih Diperiksa Polisi Sejak Semalam, Nikita Mirzani Minta Dibelikan Permen

Nikita Mirzani juga dibawakan pakaian ganti.

Yazir Farouk | Adiyoga Priyambodo
Jum'at, 22 Juli 2022 | 10:46 WIB
Masih Diperiksa Polisi Sejak Semalam, Nikita Mirzani Minta Dibelikan Permen
Nikita Mirzani dan Young Lex [Instagram]

SuaraSumbar.id - Nikita Mirzani masih menjalani pemeriksaan di Polres Serang Kota hingga hari ini, Jumat (22/7/2022). Di sela pemeriksaan, Nikita ternyata sempat meminta dibawakan cemilan.

Cerita tersebut disampaikan asisten Nikita Mirzani, Mail Syahputra yang datang ke Polresta Serang Kota membawa bungkusan plastik.

"Ini, cemilan buat Nikita," ucap Mail.

Mail Syahputra kemudian menjelaskan cemilan apa yang diminta Nikita Mirzani untuk menemani proses pemeriksaan.

Baca Juga:Nikita Mirzani Pasang Wajah Ceria Seusai Ditangkap di Mall

"Nggak ada pesanan apa-apa sih, cuma Yupi-Yupian (permen) doang," kata Mail.

Selain Mail, ada juga satu orang yang membawa tas berisi pakaian untuk Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani dijemput paksa penyidik Polres Serang Kota saat sedang menghabiskan waktu bersama anaknya di Mall Senayan City, Jakarta pada Kamis (21/7/2022) sore. Tiba di Polres Serang Kota, dia langsung diperiksa.

Terkait penjemputan paksa Nikita Mirzani, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan bahwa langkah tersebut diambil karena sang presenter tidak kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Shinto, Nikita Mirzani tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebanyak dua kali.

Baca Juga:Terpopuler: Ada 7 Orang Lihat Penampakan Harimau di Sukabumi, Satpol PP Geruduk Kantor Hengky Kurniawan

Pertama, Nikita Mirzani tidak memenuhi undangan penyidik Polre Serang Kota pada 24 Juni 2022. Di mana ia meminta penundaan pada 6 Juli 2022.

Namun di hari yang ia tentukan sendiri, Nikita Mirzani tetap tidak hadir pemeriksaan.

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra terkait dugaan pencemaran nama baik lewat media elektronik pada 16 Mei 2022.

Ibu tiga anak dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Hingga saat ini, belum diketahui apakah penyidik Polres Serang Kota akan menahan Nikita Mirzani atau tidak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini