Sumbar Masuk Zona Merah Kasus PMK, Ini Penjelasan BNPB

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan 22 provinsi dan 263 kabupaten/kota sebagai zona merah kasus hewan tertular virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Riki Chandra
Rabu, 20 Juli 2022 | 14:35 WIB
Sumbar Masuk Zona Merah Kasus PMK, Ini Penjelasan BNPB
Pencanangan vaksinasi PMK di Kelompok Ternak Ngudi Makmur, Bendungan Lor, Bendungan, Wates, Kulon Progo, Selasa (28/6/2022). (Dokumentasi: Pemkab Kulon Progo).

SuaraSumbar.id - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan 22 provinsi dan 263 kabupaten/kota sebagai zona merah kasus hewan tertular virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Salah satu pronvisi zona merah di Sumatera adalah Sumatera Barat (Sumbar).

"Hal tersebut dikarenakan lebih setengah dari selurug kota dan Kabupaten terjadi kasus PMK. Zona kuning Lampung, Kalbar, dan Sulsel, kurang 50 persen yang tertular PMK. Zona hijau di Papua, NTT, dan Maluku," kata Koordinator Tim Pakar Satgas Penanganan PMK, Wiku Adisasmito, dikutip dari Covesia.com - jaringan Suara.com, Rabu (20/7/2022).

Wiku menjelaskan, penentuan zonasi merupakan hasil olah data pencatatan intensif kasus yang dilaporkan oleh pemerintah daerah setempat.

“Ini didapatkan dari gabungan hasil pemeriksaan uji laboratorium dan pemeriksaan fisik yang menunjukkan gejala klinis PMK,” ujarnya.

Baca Juga:BNPB Sarankan Relokasi Sejumlah Rumah di Daerah Terdampak Banjir Garut

Wiku juga menyebutkan bahwa sampai saat ini masih terjadi penambahan kasus sakit dan penurunan kasus.

Pemerintah terus berusaha melakukan vaksinasi pada hewan ternak agar tidak terjadi penularan lebih lanjut. Setidaknya ada 3 juta dosis vaksinasi. Vaksinasi tahap 1 sebanyak 800 ribu dosis sudah didistribusikan dan vaksinasi tahap 2 sebanyak 2,2 juta dosis sedang didistribusikan.

Data per 18 Juli, sebanyak 399.730 hewan ternak masih sakit, 163.863 dinyatakan sembuh. 4.266 potong bersyarat, 2.715 dinyatakan mati dan 235.867 belum sembuh.

Pemerintah meminta kepala daerah yang berada pada zona merah untuk melakukan penanganan berpedoman pada aturan dan edaran pemerintah. Tetap terapkan prokes hewan ternak. Pemerintah juga akan memberikan bantuan pada peternak untuk yang hewannya mati karena PMK.

Baca Juga:BNPB Sebut 14 Kecamatan di Kabupaten Garut Terdampak Banjir dan Longsor

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini