SuaraSumbar.id - Seorang narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mencoba kabur dengan cara memanjat pagar penjara. Sayangnya aksi tersebut diketahui petugas dan napi berinisial R (25) berhasil ditangkap kembali.
Kepala Rutan Kelas II B Padang, Muhammad Mehdi mengatakan, upaya melarikan itu dilakukan pada saat warga binaan menunaikan salat Ashar, Senin (18/7/2022).
"Yang bersangkutan memanfaatkan waktu istirahat salat ashar untuk melarikan diri, sekitar pukul 17.00 WIB. Namun berhasil digagalkan oleh petugas penjagaan," katanya.
Kepada petugas, napi tersebut mengaku nekat kabur karena terlilit hutang dengan sesama warga binaan. Selain itu, dia juga punya hutang dengan orang di luar penjara.
Baca Juga:Saat Kepala Rutan Klas I Surakarta Kasih Wejangan kepada Narapidana yang Mau Kabur
Pelaku ini, kata Muhammad Mehdi, menjalani hukuman penjara dengan 2 kasus berbeda. "Saat ini R sedang menjalani hukuman selama 1 tahun dalam kasus pencurian. Kemudian ada lagi kasus yang dijalani yakni pidana penipuan. Selain itu ia juga terlilit utang dengan sesama tahanan dan ada juga utang diluar," ucapnya.
Atas perbuatannya, R yang telah melakukan pelanggaran berat akan dimasukkan ke tahanan isolasi dan tidak mendapat remisi selama setahun ke depan.
"Aksi R termasuk pelanggaran. Jadi ia akan dimasukkan ke dalam tahanan isolasi dan tidak diberikan keringanan hukuman (remisi) selama satu tahun kedepan," tuturnya.
Kontributor : B Rahmat
Baca Juga:Detik-detik Petugas Rutan Surakarta Berhasil Gagalkan Narapidana yang Mau Kabur