YLKI: Penjual Asing di E-Commerce Harus Berbadan Hukum Indonesia

Sehingga mereka akan mengikuti aturan hukum yang berlaku di Tanah Air.

Suhardiman
Sabtu, 09 Juli 2022 | 16:05 WIB
YLKI: Penjual Asing di E-Commerce Harus Berbadan Hukum Indonesia
Ilustrasi e-commerce / online shop (pexels)

"Penyelenggara e-commerce harus ikut bertanggung jawab dan memastikan barang tersebut memiliki izin edar. Kementerian Perdagangan juga harus melakukan pengawas. Kalau obat, BPOM harus ikut masuk," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini