SuaraSumbar.id - Seorang operator rumah duka Colorado, Amerika Serikat, terancam dipenjara karena dituduh mencuri dan menjual bagian tubuh jenazah untuk mendapatkan keuntungan.
Operator tersebut bernama Megan Hess, 45, yang mengoperasikan rumah duka di Montrose bersama ibunya. Ia tengah menghadapi hukuman penjara 20 tahun, setelah dalam sidang di pengadilan distrik AS Grand Junction, mengakui semua perbuatannya, Selasa (5/7).
Dalam pengakuannya, seperti dikutip SuaraSumbar.id dari The Guardian, Jumat (8/7/2022), selama 8 tahun hingga 2018, Hess melakukan skema pencurian ratusan mayat atau bagian tubuh.
Mayat maupun bagian tubuhnya itu kemudian dijual oleh Hess ke institusi lain untuk tujuan penelitian medis maupun pendidikan kedokteran.
Hess, kata jaksa dalam persidangan, sering memberikan jenazah maupun bagian tubuh ke pihak ketiga tanpa persetujuan keluarga.
Rata-rata, jenazah yang dicuri dan dijual oleh Hess adalah mayat pemilik riwayat penyakit menular.
Sementara untuk bagian tubuh yang dijual, berupa kepala, kaki, lengan, dan tulang belakang yang berguna untuk penelitian medis.
Hess mengelola Yayasan Pemakaman Sunset Mesa, yang mengatur kremasi, pemakaman dan penguburan. Tak hanya itu, melalui yayasan tersebut, Hess mengoperasikan layanan donor organ tubuh.
Dalam beberapa kasus, Hess dan ibunya, Shirley Koch, mengganti mayat pemilik riwayat penyakit menular yang hendak dikremasi.
Baca Juga:Tiba di Indonesia, Jokowi dan Iriana Takziah ke Rumah Duka Tjahjo Kumolo
Abu mayat pengganti yang dikremasi itu kemudian diberikan kepada kerabat keluarga bersangkutan. Sementara mayat asli yang beriwayat penyakit menular dijual.
- 1
- 2