SuaraSumbar.id - Seorang perempuan di El Salvador divonis hukuman 50 tahun penjara karena menurut pihak berwenang wanita itu telah membunuh bayinya setelah melahirkan. Sementara itu, pembelanya mengatakan wanita itu mengalami keguguran.
Pihak-pihak berwenang Salvador mengatakan bahwa perempuan itu mengandung hingga periode penuh dan melahirkan bayinya pada Juni 2020. Setelah melahirkan, wanita tersebut menikam leher bayinya enam kali, kata mereka.
Kelompok Warga untuk Dekriminalisasi Aborsi, sebuah organisasi feminis nonpemerintah yang membela wanita itu, mengatakan dalam sebuah laporan pada Senin (4/7/2022) bahwa dia telah mengalami keguguran di kamar mandi rumahnya saat hamil lima bulan.
Morena Herrera, kepala LSM tersebut, mengatakan kepada Reuters bahwa wanita itu, yang diidentifikasi sebagai Lesli, telah mencoba memotong tali pusarnya sendiri setelah keguguran, tetapi hari itu gelap dan rumahnya tidak ada listrik.
El Salvador memiliki beberapa undang-undang paling keras di dunia menyangkut anti aborsi. UU itu melarang semua jenis pengguguran, bahkan jika kehamilan menimbulkan risiko bagi kehidupan ibu atau akibat perkosaan atau inses.
Pemerintah Salvador tidak menanggapi permintaan komentar. "Ini bukan pertama kalinya kejaksaan mengarang cerita yang sepenuhnya mengkriminalkan perempuan," kata Herrera.
Lesli pada Rabu (29/6) dijatuhi hukuman 50 tahun penjara karena pembunuhan berat.
Menurut Kelompok Warga untuk Dekriminalisasi Aborsi, empat wanita dipenjara dan lima lainnya didakwa di El Salvador dalam kasus serupa. (Antara/Reuters)
Baca Juga:Kontroversi Kasus Lesli, Dihukum 50 Tahun Penjara karena Keguguran