Menanggapi pengaduan wali murid, Ketua DPRD Sumbar Supardi mengatakan, akan mengkoordinasikan hal ini kepada pihak terkait untuk segera di evaluasi.
"Kejadian ini merupakan bahan evaluasi Dinas Pendidikan Sumbar. Aspirasi akan ditampung dan akan menjadi catatan DPRD secara kelembagaan," katanya.
Sedangkan Ketua PPDB tingkat SMA/SMK Sumbar, Suryanto menegaskan bahwa praktek mark up nilai rapor siswa ini salah satu perbuatan yang bertentangan dengan kaidah pendidikan.
"Ini tercantum dalam pasal 28 PPDB. Kalau tidak mengunakan dokumen yang sah atau tidak menggunakan dokumen semestinya sesuai undang-undang, ini bisa dibatalkan,” tuturnya.
Kontributor : B Rahmat