SuaraSumbar.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap empat unit kapal ikan yang ditengarai menangkap ikan secara ilegal di Selat Malaka dan Perairan Ternate.
Kapal yang ditangkap tersebut terdiri dari dua kapal berbendera Malaysia dan dua kapal ikan Indonesia.
Demikian dikatakan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksmana Muda TNI Adin Nurawaluddin, melansir Antara, Minggu (12/6/2022).
"Dua kapal berbendera Malaysia ditangkap di Selat Malaka pada Rabu 8 Juni 2022. Sedangkan dua kapal ikan Indonesia ditangkap di perairan Pulau Ternate pada Kamis 9 Juni 2022," katanya.
Ia mengatakan, penangkapan dua asing itu merupakan hasil operasi Kapal Pengawas Perikanan Hiu 01 yang dinakhodai oleh Kapten Albert Essing.
Baca Juga:Soal Penangkapan Petinggi Khilafatul Muslimin, Ganjar: Nilai Pancasila Harus Ditanamkan Sejak PAUD
"Kapal Pengawas Perikanan Hiu 01 melakukan intersep berdasarkan informasi yang sudah diperoleh sebelumnya baik dari Pusdal maupun pesawat pemantau," katanya.
Kedua kapal tersebut telah di ad hoc ke Satuan Pengawasan PSDKP Langsa-Pangkalan PSDKP Belawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terkait dengan kemungkinan pemanfaatan barang bukti, Adin mengatakan, akan dipelajari lebih lanjut termasuk kemungkinan untuk disita dan dimanfaatkan untuk kelompok dan koperasi nelayan.
Sedangkan di perairan Pulau Ternate, KKP mengamankan kapal ikan Indonesia yang melakukan pelanggaran operasional.
Kedua kapal diduga beroperasi tanpa dilengkapi Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Laik Operasi (SLO).
Baca Juga:Main PUBG Mobile Gratis Tiket Pesawat Gratis ke Filipina, Begini Cara Mendapatkannya
Kedua kapal yang membawa muatan ikan layang dengan total 3 ton ini dihentikan oleh Kapal Pengawas Perikanan Napoleon 055.
Selama 2022 KKP telah menangkap 79 kapal ilegal yang terdiri dari 8 kapal berbendera Malaysia, 1 kapal berbendera Filipina, dan 68 kapal ikan Indonesia.