Geger Kartu Nikah Berisi 4 Kolom Istri, Ini Komentar Kemenag RI

"Dalam kartu nikah digital itu, hanya menampilkan foto pasangan suami istri di halaman depan, disertai keterangan nama suami, istri, serta tanggal akad nikah," kata Fauzin.

Chandra Iswinarno
Rabu, 08 Juni 2022 | 13:32 WIB
Geger Kartu Nikah Berisi 4 Kolom Istri, Ini Komentar Kemenag RI
Warganet diributkan oleh beredarnya foto kartu nikah yang menyediakan empat kolom untuk foto istri.

SuaraSumbar.id - Warganet diributkan oleh beredarnya foto kartu nikah yang menyediakan empat kolom untuk foto istri.

Dalam foto yang beredar, tampak pada halaman depan kartu nikah tersebut ada foto lelaki berjas serta berpeci.

Sementara di bagian belakang kartu nikah itu, terdapat foto seorang perempuan yang menjadi istrinya.

Foto perempuan itu terdapat pada kolom satu. Sementara tiga kolom istri di sampingnya masih kosong.

Baca Juga:Bule Ini Diserang Warganet Karena Sebut Belanda Datang ke Indonesia Bukan Untuk Menjajah

Kartu nikah tersebut tampak tak lazim. Sebab, selain memuat 4 kolom untuk istri, kartu nikah itu hanya tertulis Kementrian Agama, bukan Kementerian Agama RI.

Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kemenag Akhmad Fauzin memastikan foto kartu nikah tersebut adalah hoaks.

"Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu dipastikan hoaks. Bukan kartu resmi yang kami terbitkan," kata Akhmad Fauzin seperti dikutip SuaraSumbar.id pada laman kemenag.go.id, Rabu (8/6/2022).

Dia mengatakan, Kemenag RI sudah tak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik sejak Agustus 2021.

Akhad Fauzin mengungkapkan, siapa pun yang menikah sejak Agustus 2021 hanya menerima kartu nikah digital.

Baca Juga:Viral Anggota Polres Trenggalek Tandu Warga Meninggal Dunia Menggunakan Kursi Kayu

"Dalam kartu nikah digital itu, hanya menampilkan foto pasangan suami istri di halaman depan, disertai keterangan nama suami, istri, serta tanggal akad nikah," kata Fauzin.

Kartu nikah digital terbitan Kementerian Agama RI. [Kemenag]
Kartu nikah digital terbitan Kementerian Agama RI. [Kemenag]

“Bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama. Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode,” sambungnya.

Untuk mendapatkan kartu nikah, pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.

Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan dalam bentuk tautan atau ‘link’.

“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah. Sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini