Geger Kartu Nikah Berisi 4 Kolom Istri, Ini Komentar Kemenag RI

"Dalam kartu nikah digital itu, hanya menampilkan foto pasangan suami istri di halaman depan, disertai keterangan nama suami, istri, serta tanggal akad nikah," kata Fauzin.

Chandra Iswinarno
Rabu, 08 Juni 2022 | 13:32 WIB
Geger Kartu Nikah Berisi 4 Kolom Istri, Ini Komentar Kemenag RI
Warganet diributkan oleh beredarnya foto kartu nikah yang menyediakan empat kolom untuk foto istri.

SuaraSumbar.id - Warganet diributkan oleh beredarnya foto kartu nikah yang menyediakan empat kolom untuk foto istri.

Dalam foto yang beredar, tampak pada halaman depan kartu nikah tersebut ada foto lelaki berjas serta berpeci.

Sementara di bagian belakang kartu nikah itu, terdapat foto seorang perempuan yang menjadi istrinya.

Foto perempuan itu terdapat pada kolom satu. Sementara tiga kolom istri di sampingnya masih kosong.

Baca Juga:Bule Ini Diserang Warganet Karena Sebut Belanda Datang ke Indonesia Bukan Untuk Menjajah

Kartu nikah tersebut tampak tak lazim. Sebab, selain memuat 4 kolom untuk istri, kartu nikah itu hanya tertulis Kementrian Agama, bukan Kementerian Agama RI.

Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kemenag Akhmad Fauzin memastikan foto kartu nikah tersebut adalah hoaks.

"Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu dipastikan hoaks. Bukan kartu resmi yang kami terbitkan," kata Akhmad Fauzin seperti dikutip SuaraSumbar.id pada laman kemenag.go.id, Rabu (8/6/2022).

Dia mengatakan, Kemenag RI sudah tak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik sejak Agustus 2021.

Akhad Fauzin mengungkapkan, siapa pun yang menikah sejak Agustus 2021 hanya menerima kartu nikah digital.

Baca Juga:Viral Anggota Polres Trenggalek Tandu Warga Meninggal Dunia Menggunakan Kursi Kayu

"Dalam kartu nikah digital itu, hanya menampilkan foto pasangan suami istri di halaman depan, disertai keterangan nama suami, istri, serta tanggal akad nikah," kata Fauzin.

Kartu nikah digital terbitan Kementerian Agama RI. [Kemenag]
Kartu nikah digital terbitan Kementerian Agama RI. [Kemenag]

“Bagian atas kartu tertulis lengkap nama Kementerian Agama Republik Indonesia yang diapit gambar Garuda dan Logo Kementerian Agama. Sementara pada bagian bawah, ada keterangan KUA tempat menikah, nomor akta, serta barcode yang akan terhubung dengan data server Bimas Islam. Data lengkap pasangan pengantin ini bisa dibaca melalui scan barcode,” sambungnya.

Untuk mendapatkan kartu nikah, pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb.

Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan dalam bentuk tautan atau ‘link’.

“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah. Sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik."

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini