2 ASN Pemkot Padang Kembali Kerja Usai Dipenjara dan Diberhentikan, Ini Alasannya

Dua dari tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Padang yang sempat diberhentikan sementara dari jabatannya kembali aktif bekerja.

Riki Chandra
Selasa, 07 Juni 2022 | 17:32 WIB
2 ASN Pemkot Padang Kembali Kerja Usai Dipenjara dan Diberhentikan, Ini Alasannya
Kepala BKPSDM Padang Arfian menyampaikan pihaknya memecat dua ASN yang ketahuan jadi istri kedua. [ANTARA]

Sementara ASN yang bekerja di SKPD Kecamatan Kuranji diberhentikan sementara pada 25 Februari 2022 karena terjerat kasus penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi, dan dihukum tiga bulan penjara.

Sedangkan ASN yang bertugas di SKPD UPTD Pusat Kesehatan Masyarakat Nanggalo, diberhentikan sementara pada 30 Desember 2019 karena terjerat tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini