Perkosa Karyawan Selama 3 Tahun hingga Melahirkan, Bos Toko Kelontong Ini Malah Tega Menjual Bayinya

Seorang pria berinisial S (52) diringkus jajaran Polsek Cengkareng, Jakarta Barat. Dia diduga memperkosa karyawannya sendiri selama tiga tahun.

Riki Chandra
Jum'at, 03 Juni 2022 | 13:15 WIB
Perkosa Karyawan Selama 3 Tahun hingga Melahirkan, Bos Toko Kelontong Ini Malah Tega Menjual Bayinya
Ilustrasi pemerkosaan [Telisik.id]

SuaraSumbar.id - Seorang pria berinisial S (52) diringkus jajaran Polsek Cengkareng, Jakarta Barat. Dia diduga memperkosa karyawannya sendiri selama tiga tahun.

Parahnya, pelaku juga sempat menjual bayi yang dilahirkan korban. "Tersangka kita tangkap lantaran melakukan tindak pemerkosaan dan mengintimidasi korban selama tiga tahun," kata Kapolsek Cengkareng, Kompol Ardhie Demastyo, Jumat (3/6/2022).

Semua berawal ketika korban yang masih berusia 16 tahun diterima bekerja menjaga toko kelontong milik tersangka. Saat bekerja, korban sering dirudapaksa oleh tersangka.

"Korban diintimidasi oleh tersangka agar tidak melapor," kata Ardhie.

Baca Juga:Aksi Biadab Bos Toko Kelontong di Cengkareng: Perkosa Anak Buah hingga Hamil, Bayinya Dijual Rp10 Juta

Aksinya berlangsung selama tiga tahun hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan pada Maret 2022.

Bukan dirawat, bayi tersebut malah dijual oleh tersangka dengan harga Rp 10.000.000.

"Korban diberi uang biaya bersalin Rp 5.500.000 dan sisanya dipakai tersangka," katanya.

Korban yang tidak tahan dengan perlakuan tersebut memberanikan diri melapor ke pamannya yang berinisial D (36). D akhirnya melaporkan aksi bejat tersebut ke Polsek Cengkareng pada Selasa (17/5).

Selang beberapa hari kemudian, polisi menangkap tersangka di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca Juga:Parah! Bos Toko Kelontong Di Cengkareng 3 Tahun Perkosa Karyawan Sendiri Sampai Hamil, Anak Lahir Malah Dijual

"Tersangka kita tangkap tanpa perlawanan dan kita kenakan Pasal 81 Ayat 5 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini