Ini Alasan Gen Halilintar Tak Pulang-pulang ke Indonesia, Gara-gara Tersandung Kasus Pelanggaran Hak Cipta?

Gen Halilintar tersandung kasus pelanggaran hak cipta. Mereka melakukan cover lagu "Lagi Syantik" milik Siti Badriah tanpa izin pada November 2018.

Riki Chandra
Jum'at, 03 Juni 2022 | 06:10 WIB
Ini Alasan Gen Halilintar Tak Pulang-pulang ke Indonesia, Gara-gara Tersandung Kasus Pelanggaran Hak Cipta?
Gen Halilintar di Madinah. [Instagram/genhalilintar]

SuaraSumbar.id - Gen Halilintar tersandung kasus pelanggaran hak cipta. Mereka melakukan cover lagu "Lagi Syantik" milik Siti Badriah tanpa izin pada November 2018.

Nagaswara sebagai label musik yang mempublikasikan lagu "Lagi Syantik" menggugat Gen Halilintar. Pihaknya menang di Mahkamah Agung dan mendenda keluarga YouTuber itu sebesar Rp 300 juta.

Namun dalam menghadapi kasus ini, Gen Halilintar memilih tidak pulang ke Indonesia. Sebab seperti diketahui, besan Anang Hermansyah itu tengah berada di Malaysia sejak beberapa tahun lalu.

Lalu, mengapa Gen Halilintar tidak pulang dan menyelesaikan kasusnya? Perihal alasan tersebut, manajemen buka suara.

Baca Juga:Tersandung Kasus Pelanggaran Hak Cipta, Gen Halilintar Tak Pulang ke Indonesia, Takut?

"Masih banyak kontrak, kerja sama (dengan pihak lain)," kata Jejen Zaenudin, manajemen Gen Halilintar, dikutip dari Suara.com, Kamis (2/6/2022).

Salah satu pekerjaan Gen Halilintar adalah keterlibatan adik-adik Atta Halilintar menjadi pembicara di berbagai negara.

"Anak-anak mewakili Indonesia untuk jadi speech konten kreator. Ada di Dubai, Turki, kemudian undangan tourism," ujar Jejen menjelaskan.

Meski Gen Halilintar tidak turun tangan, tapi manajemen akan mewakilinya guna menyelesaikan masalah dengan pihak Nagaswara.

Bicara soal kasusnya, di mana Gen Halilintar harus membayar Rp 300 juta, Jejen mengatakan pihaknya belum mendapat informasi terkait hal tersebut.

Baca Juga:Waw, Ini Alasan Gen Halilintar Belum Bayar Denda Rp300 Juta ke Nagaswara

Untuk itu, ia akan menunggu tindakan selanjutnya dari pihak Nagaswara maupun Mahkamah Agung.

"Sampai saat ini, kami belum ada pemberitahuan resmi (ganti rugi Rp 300 juta)," ucap Jejen Zaenudin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini