Kenal Lewat Medsos, Mahasiswa di Dharmasraya Cabuli Gadis di Bawah Umur

Jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya membekuk seorang mahasiswa di kawasan Pangean Bawah, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.

Riki Chandra
Kamis, 02 Juni 2022 | 17:55 WIB
Kenal Lewat Medsos, Mahasiswa di Dharmasraya Cabuli Gadis di Bawah Umur
Pelaku pencabulan anak di bawah di Dharmasraya setelah ditangkap polisi. [Suara.com/Istimewa]

SuaraSumbar.id - Jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya membekuk seorang mahasiswa di kawasan Pangean Bawah, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Pria berinisial AL (23) itu diduga mencabuli anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, AKP Dwi Angga Prasetyo mengatakan, kejadian itu bermula saat korban berkenalan dengan pelaku berkenalan di media sosial (medsos).

Saat perkenalan, pelaku membujuk korban untuk bertemu. Setelah termakan bujuk rayu, pelaku pun membawa korban ke sebuah rumah di Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya, Rabu (4/5/2022).

"Korban ini masih berumur sekitar 17 dan masih tergolong anak dibawah umur. Tujuan pelaku merayu korban karena ingin melampiaskan hawa nafsunya," katanya, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga:Sutan Riska Siap Cabut Izin Perusahaan yang Tolak TBS Masyarakat

Sampai di sana, pelaku mencabuli korban hingga akhirnya pihak keluarga korban melapor ke polisi.

"Saat diinterogasi, pelaku ini mengakui perbuatannya dan dia mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali," tuturnya.

Usai pemeriksaan, kata Dwi, pelaku saat ini ditahan dan sejumlah barang bukti berupa baju kaos warna orange dan celana celana jeans panjang wanita dan lainnya.

"Selanjutnya pelaku ini melakukan tahap pemeriksaan serta menyiapkan berkas perkaranya untuk di lanjutkan ke pengadilan," katanya.

Sementara pelaku diduga melanggar pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) Pasal 81 ayat(2) Undang-Undang no 17 thun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga:Sutan Riska Sidak Pabrik Kelapa Sawit Akibat Anjloknya Harga Tandan Buah Segar

"Atas perbuatannya, pelaku tindak krimanal perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur diancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun penjara," tuturnya.

Kontributor : B Rahmat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak