Hapus Postingan Kritik Jokowi-Puan Maharani, BEM KM Unand Ngaku Dapat Intervensi

Namun demikian, postingan itu hilang di linimasa akun instagram @bemkmunand, Kamis (26/5/22).

Suhardiman
Jum'at, 27 Mei 2022 | 14:18 WIB
Hapus Postingan Kritik Jokowi-Puan Maharani, BEM KM Unand Ngaku Dapat Intervensi
Postingan BEM Unand yang Kritik Presiden dan Ketua DPR RI. [Ist]

SuaraSumbar.id - Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas (BEM KM Unand) mengkritik pengesahan UU PPP. Kritikan disampaikan lewat poster yang diunggah di akun Instagram @bemkmunand.

Tampak ada poster Badarawuhi di film KKN di Desa Penari. Wajah dalam poster diubah menjadi wajah Presiden Jokowi dan Ketua DPR RI Puan Maharani.

Dalam postingan ditulis kritik terhadap Jokowi dan DPR RI, "Kegagapan, Kenakalan dan Ngeyelnya Pemerintah di Indonesia."

DPR RI dinilai telah melawan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perbaikan UU Ciptaker.

Baca Juga:Hotman Paris Jualan Gemblong di Puncak, Ditegur karena Bikin Macet

"Putusan mengenai UU Cipta Kerja yang tertuang di dalam putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tidak ada yang memerintahkan perbaikan UU PPP. Hal ini terkesan melawan amar putusan MK yang secara tegas memerintahkan Pemerintah dan DPR memperbaiki UU Ciptaker," tulisnya dalam postingan.

Namun demikian, postingan itu hilang di linimasa akun instagram @bemkmunand, Kamis (26/5/22).

Menteri Kebijakan Nasional (Menjaknas) BEM KM Unand, Yodra Muspierdi mengatakan, pihaknya mengarsipkan postingan tersebut.

"Postingan itu kita arsipkan. Kemarin sebagian kita ubah dan akan ditampilkan dengan pesan yang sama," katanya melansir Covesia.com--jaringan Suara.com, Jumat (27/5/2022).

Yodra mengaku, pihaknya menerima intervensi dari berbagai pihak, baik dari lingkungan kampus dan instansi2 tertentu.

Baca Juga:Polisi dan Tim SAR Lanjutkan Pencarian Emmeril Khan Mumtadz, Duta Besar RI Untuk Swiss: Mohon Doanya

"Ada pihak yang menyuruh takedown, tak perlu disebutkan," katanya.

Pihaknya juga menerima ancaman terkait unggahan tersebut. Mereka diancam akan dikenakan pasal penghinaan terhadap simbol negara karena terkesan menghina presiden, meskipun baru tercantum di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Namun, kata Yodra, terdapat beberapa pihak yang menyayangkan hilangnya postingan itu.

"Ada juga yang menyayangkan kenapa postingan itu dihapus, karena BEM KM Unand pertama kali mengunggah kritikan UU PPP," jelasnya.

Pihaknya akan mengganti desain poster agar kritikan yang dibuat bisa diterima khalayak ramai.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak