Emak-emak Perkosa Siswa SMK di Nunukan hingga Dirawat di RS, Sempat Dicekoki Obat Kuat

Pelaku, perempuan berumur 42 tahun dan sudah berumah tangga, melakukan aksi bejatnya pada Sabtu (21/5) akhir pekan lalu.

Chandra Iswinarno
Kamis, 26 Mei 2022 | 18:25 WIB
Emak-emak Perkosa Siswa SMK di Nunukan hingga Dirawat di RS, Sempat Dicekoki Obat Kuat
Ilustrasi. (Suara.com/Andhiko Tungga Alam)

SuaraSumbar.id - Seorang emak-emak tega memerkosa siswa SMK yang masih berusia 16 tahun.

Akibat pemerkosaan tersebut, siswa SMK tersebut terpaksa dirawat di rumah sakit.

Peristiwa tersebut terjadi di Nunukan, Kalimatan Utara. Kejadian itu mendapat perhatian publik setelah viral di media-media sosial, Kamis (26/5/2022).

Pelaku, perempuan berumur 42 tahun dan sudah berumah tangga, melakukan aksi bejatnya pada Sabtu (21/5) akhir pekan lalu.

Baca Juga:Gunawan Dwi Cahyo Tak Terima Marshel Widianto Hina Inter Milan, Publik Malah Ungkit Video Viral 4 Tahun Lalu

Berdasarkan informasi yang terhimpun, pemerkosaan tersebut berawal ketika siswa SMK tersebut diminta datang oleh pelaku ke rumahnya.

Menurut sejumlah saksi, antara korban dan pelaku selama ini memang terjalin kisah asmara.

Di dalam rumah tersebut, ternyata pelaku lebih dulu memberikan obat kuat kepada siswa SMK tersebut.

"Kasusnya dalam pemeriksaan," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Nunukan Ipda Martha.

Kini, kata Martha, pelaku sudah ditahan untuk keperluan pemeriksaan intensif.

Baca Juga:Order Menu Udang Asam Manis di Warung Makanan, Publik Berujung Prihatin Pas Pesanan Datang

"Kejadian itu terungkap karena korban depresi berat dan mengadu ke orangtuanya," kata dia.

Setelah berkali-kali diperkosa, siswa SMK tersebut mengalami depresi berat. Tidak mau makan dan murung.

Orangtuanya yang curiga berusaha mendekati putranya tersebut untuk mengetahui persoalan. Awalnya, korban tak mau mengaku, tapi setelah dilakukan pendekatan, siswa SMK itu akhirnya bercerita.

Setelah mendapat cerita dari putranya, kedua orang tua korban memutuskan melaporkan pelaku ke polisi Jumat 20 Mei.

Anak tiri

Sementara di Jawa Tengah, Polres Banjarnegara berhasil mengamankan RS (56) pelaku aksi pencabulan terhadap anak tirinya di wilayah Kecamatan Punggelan selama 7 tahun, aksi bejat ini dilakukan sejak korban berusia 10 tahun.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan, aksi tersangka ini dilakukan oleh RS terhadap korban yang masih di bawah umur.

Dalam melakukan aksinya, pelaku RS yang sudah merawat korban sejak duduk di bangku kelas 4 SD ini selaku mengancam akan membunuh korban jika melaporkan aksi bejat tersebut pada ibunya.

"Pengakuan tersangka, aksi bejad ini sudah dilakukan sejak tahun 2015, dimana saat itu korban masih berusia 10 tahun. Aksi ini terus berlanjut hingga korban saat ini berusia 17 tahun. Tersangka ini mengaku melakukan itu selama 11 kali dan terakhir pada Desember 2021," kata Hendri.

Terbongkarnya kasus ini sendiri, lanjut AKBP Hendri, bermula saat tersangka akan melakukan aksinya pada 2 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.

Pelaku mendatangi kamar korban dan hendak melakukan persetubuhan, bahkan pelaku sudah meraba-raba korban, saat itu korban kembali menolak ajakan pelaku dan pelaku sempat mengancam, tetapi aksi itu dibatalkan oleh pelaku.

"Sejak pertama aksi bejat ini dilakukan, anak tiri tersangka ini selalu menolak, namun dia takut karena ancaman akan dibunuh, sehingga korban hanya bisa pasrah," ujarnya.

Aksi ini sendiri terbongkar setelah pada 8 Mei, keluarga korban yang melaporkan adanya tidak pencabulan yang dilakukan oleh bapak tirinya. Dari kejadian itu, polisi langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.

"Saat akan dilakukan penangkapan, tersangka yang berprofesi sebagai ojek online ini tidak ada di rumah, namun saat tersangka pulang ke rumah sekitar pukul 23.00 WIB, baru dilakukan penangkapan," katanya.

Dari pengakuan tersangka, aksi bejat ini dilakukan karena dia merasa bergairah saat melihat anak tirinya, sehingga dia melancarkan aksi bejatnya saat sang istri tidak berada di rumah.

Akibat perbuatannya, tersangka RS diancam dengan Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang perlundungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

lifestyle | 13:50 WIB
Tampilkan lebih banyak