Gara-gara Susah Makan, Bocah 5 Tahun Tewas Dianiaya Ayah Kandung Bersama Ibu Tiri dan Nenek

Seorang bocah berusia 5 tahun dilaporkan tewas usai dianiaya ayah kandung, ibu tiri dan nenek tirinya. Peristiwa nahas itu terjadi Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Riki Chandra
Selasa, 24 Mei 2022 | 11:30 WIB
Gara-gara Susah Makan, Bocah 5 Tahun Tewas Dianiaya Ayah Kandung Bersama Ibu Tiri dan Nenek
Para tersangka kasus penganiayaan anak di Polres Gorontalo Kota, Kota Gorontalo. [Dok.Antara]

SuaraSumbar.id - Seorang bocah berusia 5 tahun dilaporkan tewas usai dianiaya ayah kandung, ibu tiri dan nenek tirinya. Peristiwa nahas itu terjadi Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Kasat Reskrim Iptu Mohamad Nauval Seno mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka dalam peristiwa itu. Masing-masing, ayah kandung korban, ibu tiri dan nenek tiri korban.

“Ketiga pelaku ini yakni SI (66) yang diketahui sebagai nenek tiri korban, SWA (27) yang merupakan ibu tiri korban, serta KK (32) yang tidak lain adalah ayah kandung korban," ucap Kasat Reskrim, Selasa (24/5/2022).

Kasus ini terungkap saat pelapor yang merupakan tante dari korban mendapat informasi dari keluarganya di Kotamobagu bahwa korban meninggal dunia pada saat berada di rumah kontrakan yang berada di Dungingi, Kota Gorontalo.

Baca Juga:Anak Usia 5 Tahun Tewas Dianiaya Ayah Kandung, Ibu dan Nenek Tiri, karena Nakal dan Susah Makan?

Ia melihat di sejumlah bagian tubuh korban, terdapat beberapa luka robek dan luka lebam.

"Mendengar adanya hal tersebut, tante korban langsung melaporkan kejadian itu ke satuan Reskrim Polres Gorontalo Kota," kata dia.

Usai menerima laporan tersebut, Satuan Reskrim Polres Gorontalo didukung Reskrimum Polda Gorontalo langsung turun mencari rumah kontrakan tempat tinggal korban untuk mengecek TKP.

Setibanya di lokasi, ditemukan beberapa benda yang diduga ada kaitannya yang mengakibatkan meninggalnya korban.

"Dari hasil olah TKP, ada beberapa barang bukti yang diamankan, diantaranya gunting, potongan sapu, dan beberapa pakaian yang ada bercak darah," katanya.

Baca Juga:Gegara Persoalan Sepele, Bocah 5 Tahun Tewas Dianiaya Ayah, Nenek dan Ibu Tiri

Adapun motif ketiga pelaku melakukan penganiayaan tersebut, karena menurut mereka korban nakal dan susah untuk makan.

"Untuk ketiga pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 Perlindungan anak Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan hukuman penjara 15 tahun," pungkasnya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini