Tersandung Kasus Terorisme, 5 Warga Indonesia dari Jamaah Ansharut Daulah Diadili di AS

Sebanyak 5 warga Indonesia diadili di Amerika Serikat. Mereka yang merupakan Jamaah Ansharut Daulah itu tersandung kasus dugaan terorisme.

Riki Chandra
Kamis, 12 Mei 2022 | 11:10 WIB
Tersandung Kasus Terorisme, 5 Warga Indonesia dari Jamaah Ansharut Daulah Diadili di AS
Ilustrasi ISIS. (Suara.com/Ema Rohimah)

SuaraSumbar.id - Sebanyak 5 warga Indonesia diadili di Amerika Serikat. Mereka yang merupakan Jamaah Ansharut Daulah itu tersandung kasus dugaan terorisme.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyebut mereka telah menerima sanksi dari pemerintah Amerika Serikat (AS) atas perannya sebagai fasilitator keuangan ISIS.

Lima WNI tersebut, yakni Dwi Dahlia Susanti, Rudi Heryadi, Ari Kardian, Muhammad Dandi Adhiguna, dan Dini Ramadhani. Kelimanya terafiliasi dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

"Pemerintah AS sebelumnya telah mengomunikasikan pencantuman ini ke pemerintah Indonesia," kata Direktur Pencegahan BNPT Brigjen Pol. R. Ahmad Nurwakhid, Kamis (12/5/2022).

Baca Juga:WNI Asal Cianjur Jadi Teroris, BNPT: Fasilitator Pengiriman Milisi ke Suriah

"Mereka ada yang masih dan sudah selesai menjalani masa tahanan," kata dia.

Pemerintah AS ingin memasukkan nama-nama tersebut ke dalam daftar UN Sanctions List on ISIL and Al Qaeda.

"Pencantuman nama ini tentunya sesuai dengan semangat yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme," kata Brigjen Pol. Ahmad Nurwakhid.

Pemerintah Indonesia secara tegas akan menindaklanjutinya sesuai dengan otoritas dan wewenang yang ada berdasarkan UU No. 9/2013.

"BNPT terus berkoordinasi dengan lembaga terkait melalui Satgas Foreign Terorist Fighters (FTF)," ujar Nurwakhid.

Baca Juga:5 Negara Lontarkan Ancaman Terhadap Putin, Rencana Boikot Rusia?

BNPT telah memiliki Satgas Penanggulangan FTF yang dipimpin langsung oleh Kepala BNPT sebagaimana keputusan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

BNPT sendiri mengetahui bahwa profil kelima WNI tersebut memang terlibat FTF ISIS. Ada yang masih di dalam penjara dan ada yang sudah keluar.

Ia menjelaskan bahwa Dwi Dahlia Susanti asal Tasikmalaya saat ini terpantau masih berada di Turki. Sementara itu, Rudi Heryadi asal Sawangan Depok dideportasi dari Turki pada tanggal 27 September 2019.

Berikutnya, Ari Kardian asal Tasikmalaya ditangkap pada tahun 2016 dan sudah selesai menjalani masa tahanan. Muhammad Dandi Adhiguna asal Cianjur Jawa Barat merupakan fasilitator pengiriman milisi ke Suriah, kemudian Dini Ramadhani asal Tegal saat ini diduga berada di Turki. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini