SuaraSumbar.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bukittinggi, Sumatera Utara (Sumut), dilarang menggunakan kendaraan dinas saat libur lebaran.
Wali Kota Bukittinggi Erman Safar mengatakan, kendaraan dinas hanya bisa digunakan untuk kepentingan pekerjaan, bukan untuk berlibur lebaran baik pribadi apalagi keluarga.
"Saya minta pada seluruh ASN untuk tidak menggunakan kendaraan dinas, untuk kepentingan pribadi, kecuali untuk urusan dinas," katanya, melansir Antara, Jumat (29/4/2022).
ASN baik dari kalangan PNS dan tenaga honorer juga diminta untuk tidak terlalu aktif berkendara selama lebaran dan lebih mementingkan akses jalan bagi wisatawan dan pemudik.
Baca Juga:Jadwal Buka Puasa Kota Metro Hari Ini, Jumat 29 April 2022
"Agar seluruh ASN mengurangi pemakaian kendaraan roda empat agar lebih memberikan kesempatan dan kenyamanan bagi tamu yang datang ke Bukittinggi," ujarnya.
Ia juga meminta kepada seluruh ASN agar bisa menjadi agen Pemkot dalam memberikan informasi yang benar kepada masyarakat dan tamu.
"Seluruh ASN diminta jadi agen pemerintah, bagaimana menyampaikan informasi yang benar tentang pariwisata dan pemerintah kota, jika ada informasi yang liar di tengah warga, seluruh ASN diminta untuk segera meluruskannya," katanya.
Libur lebaran atau cuti bersama bagi ASN Pemkot Bukittinggi dimulai pada tanggal 29 April hingga 6 Mei 2022.
Kota Bukittinggi sebagai kota wisata dan daerah tujuan utama di Sumatera Barat diyakini akan mengalami peningkatan kunjungan wisatawan selama libur lebaran.