SuaraSumbar.id - Zakat merupakan kewajiban untuk setiap muslim yang mampu dan masuk dalam rukun Islam. Zakat memiliki dimensi ganda, yaitu trasendental dan horizontal.
Melansir muhammadiyah.or.id, Jumat (29/4/2022), dosen Universitas Ahmad Dahlan Ruslan Fariadi membeberkan hikmah zakat.
Pertama, menyucikan diri dari kotoran dosa, memurnikan jiwa (menumbuhkan akhlak mulia menjadi murah hati, memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi) dan mengikis sifat bakhil (kikir) dan serakah. Sehingga dapat merasakan ketenangan batin karena terbebas dari tuntutan Allah dan tuntutan kewajiban kemasyarakatan.
Kedua, menolong, membina dan membangun kaum yang lemah dan papa dengan materi, untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. Sehingga mereka dapat melaksanakan kewajiban-kewajibannya terhadap Allah SWT.
Baca Juga:Resep Opor Ayam Susu, Hidangan Baru Spesial Untuk Lebaran Bareng Keluarga
Ketiga, memberantas penyakit iri hati dan dengki yang biasanya muncul ketika melihat orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah. Sedang ia sendiri tak punya apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari mereka (orang-orang kaya) kepadanya.
Keempat, menuju terwujudnya sistem masyarakat Islam yang berdiri di atas prinsip ummatan wahidatan (umat yang satu), musawah (persamaan derajat, hak, dan kewajiban), ukhuwwah islamiyyah (persaudaraan islam), dan takaful ijtimaiy (tanggungjawab bersama).
Kelima, mewujudkan keseimbangan dalam distribusi dan kepemilikan harta, serta keseimbangan tanggung jawab individu dalam masyarakat.
Keenam, mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang ditandai dengan adanya hubungan seorang dengan yang lainnya rukun, damai, dan harmonis sehingga tercipta ketentraman dan kedamaian lahir dan batin.
Dapat dikatakan bahwa fungsi utama zakat fitri adalah untuk mengubah keadaan mustahik menjadi muzaki. Bukan hanya untuk memberi makan mustahik dalam satu hari raya saja, tetapi juga untuk hari-hari berikutnya.
Baca Juga:Pintu Masuk Sisi Timur DIY Diprediksi Paling Padat Kendaraan Saat Arus Mudik
Zakat fitri juga dapat menjamin kehidupan sosial bagi mustahik karena zakat fitri dapat menghilangkan kesenjangan sosial di masyarakat.
"Untuk tercapainya tujuan, fungsi serta hikmah tersebut, perlu adanya peningkatan pengelolaan zakat fitri, seperti dengan cara mengembangkan dan memodalkan zakat fitri dan pembaruan dalam pendistribusiannya," tukasnya.