Parah, Karyawan Swasta Ini Dipecat Gegara Minta THR

Seorang karyawan perusahaan Amdal di Kota Makassar bernama Syamsul Arif Putra, dipecat gegara menanyakan pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR Idul Fitri 1443 Hijriah.

Riki Chandra
Selasa, 26 April 2022 | 04:15 WIB
Parah, Karyawan Swasta Ini Dipecat Gegara Minta THR
Syamsul Arif Putra, karyawan yang dipecat karena menanyakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) ke kantor. [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Menurut Nielma, jika mediasi buntu maka perusahaan bisa diberi sanksi. Mulai dari teguran hingga pencabutan izin.

"Kita mediasi dulu karena THR adalah hak non upah bagi pekerja. Besok kita panggil pelapor dengan perusahaannya. Sanksinya bisa dengan teguran administrasi, bisa juga pencabutan izin," ungkap Nielma.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini