Kunjungi Rumah Anaknya, Kakek 63 Tahun Perkosa Kucing hingga Tewas

Berdasarkan surat dakwaan, kakek pengangguran tersebut melakukan "Persetubuhan yang bertentangan dengan alam, hingga kucing tersebut mati," kata Hakim Fatimah.

Chandra Iswinarno
Senin, 25 April 2022 | 19:13 WIB
Kunjungi Rumah Anaknya, Kakek 63 Tahun Perkosa Kucing hingga Tewas
Ilustrasi kucing.[Facebook/Malaysia Animal Association]

SuaraSumbar.id - Seorang kakek di Malaysia bernama Janting Anak Keling diputus bersalah setelah mengakui dirinya memerkosa kucing milik tetangga hingga tewas.

Pengakuan yang mengejutkan publik negeri jiran tersebut dibuat kakek berusia 63 tahun tersebut saat persidangan, di hadapan hakim ketua Fatimah Zahari.

Seperti dikutip Suara.com dari Kosmo, Senin (25/4/2022), Kakek Janting mengakui memerkosa kucing malang tersebut di taman kota Taman Ungku Tun Aminah, Skudai, 16 April 2022.

Berdasarkan surat dakwaan, kakek pengangguran tersebut melakukan "Persetubuhan yang bertentangan dengan alam, hingga kucing tersebut mati," kata Hakim Fatimah.

Baca Juga:Penelitian Kanada: Anak Laki-Laki yang Memelihara Kucing Berisiko Tinggi Menunjukkan Gejala Toksoplasmosis

"Terdakwa melakukan persetubuhan itu di taman bermain kompleks perumahan Taman Ungku Tun Aminah, Skudai, 16 April pukul 04.30."

Oleh karena itu, Kakek Janting didakwa berdasarkan Pasal 377 KUHP yang mengatur hukuman penjara hingga 20 tahun dan juga denda atau cambuk.

Seorang kakek di Malaysia bernama Janting Anak Keling diputus bersalah setelah mengakui dirinya memerkosa kucing milik tetangga hingga tewas. [Kosmo]
Seorang kakek di Malaysia bernama Janting Anak Keling diputus bersalah setelah mengakui dirinya memerkosa kucing milik tetangga hingga tewas. [Kosmo]

Terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum dalam kasasinya, meminta hukuman itu dikurangi atas dasar sejumlah hal.

"Saya meminta keringanan, karena saya pengangguran. Saya juga melakukan hal itu saat menjenguk anak."

Hakim Fatimah lantas memutuskan menetapkan jaminan RM 6 ribu untuk pembebasan bersyarat Kakek Janting.

Baca Juga:Video Viral Suami Nangis Sesenggukan karena Kehilangan Istri di Mal saat Beli Baju Lebaran

Majelis hakim juga menetapkan tanggal 25 Mei nanti akan digelar sidang lanjutan untuk memeriksa kembali dokumen.

"Kami memutuskan belum menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, meski Anda sudah mengaku bersalah. kami akan melakukan penilaian terhadap dokumen lebih dulu. Putusannya nanti tanggal 25 Mei," kata Hakim Fatimah.

Kasus tersebut ditangani oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum, S Thiviya.

Sebelumnya, media melaporkan bahwa tersangka ditangkap setelah laporan polisi diajukan terhadapnya oleh seorang warga yang menyaksikan kejadian tersebut.

Kontributor : Rizky Islam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak