Perempuan yang menempati urutan nomor berikutnya, yakni 8, 9, dan 10, kata Titi, tidak ada yang terpilih dalam Pemilu Anggota DPR RI.
Oleh karena itu, Titi memandang penting parpol menyusun data base anggota, data base berbasis suara, dan peta dapil untuk mendukung pencalonan perempuan secara lebih terencana, terukur, sistematis, dan strategis.
Selain itu, perempuan calon perlu memanfaatkan keterbukaan data pemilu (open data KPU dan berbagai publikasi melalui sistem teknologi informasi KPU/Bawaslu) untuk menyusun basis, strategi, dan prioritas kerja-kerja pemenangan.
Di lain pihak, lanjut Titi, gerakan perempuan penting mengawal seleksi penyelenggara pemilu di daerah sehingga memenuhi keterpilihan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan di KPU dan Bawaslu pada tingkatan daerah.
"Reformasi sistem politik, kepartaian, dan pemilu harus terus didorong agar adil dan ramah gender," kata alumnus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) ini. (Antara)