Bus Pariwisata Dilarang Parkir di Pantai Saat Libur Lebaran, Ini Alasannya

Kebijakan ini diambil setelah memperkirakan kondisi saat Libur Lebaran yang akan ramai dikunjungi wisatawan dan pemudik.

Riki Chandra
Rabu, 20 April 2022 | 19:15 WIB
Bus Pariwisata Dilarang Parkir di Pantai Saat Libur Lebaran, Ini Alasannya
Pengunjung di Pantai Padang, Sumatera Barat, terpantau ramai saat liburan panjang, Kamis (29/10/2020). [Antara/Mutiara Ramadhani]

SuaraSumbar.id - Dinas Perhubungan Kota Padang memberlakukan kebijakan pelarangan parkir bagi bus pariwisata di Pantai Padang selama libur Lebaran 2022. Hal ini untuk mengantisipasi kemacetan di kawasan tersebut.

"Bus pariwisata cukup mengantar penumpang kemudian parkir di lokasi parkir yang sudah di sediakan di bekas kantor DKK Padang di jalan Diponegoro," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Yudi Indra Sani, Rabu (20/4/2022).

Menurutnya, kebijakan ini diambil setelah memperkirakan kondisi saat Libur Lebaran yang akan ramai dikunjungi wisatawan dan pemudik.

"Jika penumpang hendak berangkat kembali bisa menghubungi sopir bus untuk dijemput kembali ke Pantai Padang," ujarnya.

Baca Juga:Presiden Jokowi Himbau Mudik Lebih Awal: Betul-Betul Angka 23 Juta Mobil Pemudik Bukan Angka Kecil

Ia mengatakan, jika kondisi cukup macet maka akan dilakukan rekayasa lalu lintas dengan sistem buka tutup.

Selain itu untuk menciptakan keamanan Dinas Perhubungan juga mendirikan pos pelayanan di kawasan Danau Cimpago Pantai Padang bekerja sama dengan Polresta Padang.

"Kami juga memastikan tidak ada juru parkir liar yang mematok tarif parkir di atas ketentuan," kata dia.

Untuk parkir di Pantai Padang pihaknya berkoordinasi dengan Musyawarah Pimpinan Kecamatan setempat melibatkan camat, Polsek dan Koramil hingga warga setempat.

"Dengan demikian jika ada aksi pemalakan dan lainnya segera bisa diambil tindakan," katanya.

Baca Juga:Jelang Mudik Lebaran 2022, Vaksin Booster di Kabupaten Bekasi Dekati Target Vaksinasi Pemkab

Sebelumnya, Satpol PP Kota Padang juga fokus melakukan pembenahan Pantai Padang menyambut libur Lebaran 1443 Hijriah dengan melakukan penertiban pedagang kaki lima yang berjualan di lokasi yang dilarang.

"Pada lebaran tahun ini diperkirakan ada tiga juga perantau yang akan mudik ke Sumbar dan Pantai Padang merupakan salah satu destinasi favorit yang rutin dikunjungi," kata Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim.

Menurut dia sejak sebelum Ramadhan cukup banyak bermunculan pedagang kaki lima dan jika tidak dilakukan penertiban jumlahnya akan bertambah banyak.

"Apalagi setelah Ramadhan pada Agustus Padang juga ada acara besar yaitu tuan rumah pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia," kata dia.

Ia menyampaikan sejak sebelum Ramadhan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata melakukan penertiban PKL yang ada di Pantai Padang. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini