Terbukti Korupsi, Dua ASN Pemkab Mentawai Dijebloskan ke Rutan Anak Air Padang

Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar), dijebloskan ke penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Riki Chandra
Selasa, 19 April 2022 | 22:42 WIB
Terbukti Korupsi, Dua ASN Pemkab Mentawai Dijebloskan ke Rutan Anak Air Padang
Salah seorang terpidana kasus korupsi pembangunan infrastruktur Mentawai (kemeja putih) digiring oleh tim Kejari Mentawai menuju Rutan Anak Air Padang. (Antara)

Rahmat Jaya dinyatakan terbukti bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum, dan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.

Selain itu ia juga dikenakan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti sebanyak Rp119.618.115.

Sementara Malindas Saleleubaja juga divonis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” sebagaimana dakwaan primair dan dihukum lima tahun penjara.

Ia juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebanyak Rp169.618.115. (Antara)

Baca Juga:Waspada Penipuan Modus Panggilan Telepon, Ini Himbauan Polda Sumbar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini